Mohon tunggu...
LPKA KELAS II PALU
LPKA KELAS II PALU Mohon Tunggu... Akun Resmi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu, Dibawah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah

Informasi teraktual tentang program pembinaan kepada anak berhadapan dengan hukum di LPKA Kelas II Palu

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

LPKA Palu Percepat Hak Integrasi Anak Lewat Layanan Peta Sunan

3 September 2025   12:22 Diperbarui: 3 September 2025   12:22 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Humas LPKA

LPKA Palu Percepat Hak Integrasi Anak Lewat Layanan Peta Sunan

Dokumentasi Humas LPKA
Dokumentasi Humas LPKA
Palu - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyrakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) berkomitmen untuk terus memenuhi hak anak binaan salah satunya dengan melakukan percepatan Hak Integrasi lewat layanan inovasi Peta Sunan (Pelayanan Tatap Muka Surat Jaminan) Kepada Keluarga anak binaan, Rabu (03/09/25).

Melalui program unggulannya, LPKA Palu berkomitmen menghadirkan pelayanan prima dalam pengenalan pemberian hak bersyarat.
Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi, menyebut program ini menjadi terobosan penting dalam pengelolaan layanan integrasi anak. "Peta Sunan adalah jawaban atas kebutuhan percepatan layanan tatap muka dengan keluarga dan pihak terkait, memastikan proses jaminan bersyarat hingga asimilasi dapat berjalan lancar tanpa kendala birokrasi," ujar Kafi dalam keterangannya.

Tak hanya sekedar tatap muka, Kafi menjelaskan Peta Sunan juga hadir secara virtual, sehingga percepatan dari inovasi ini menjadi langkah konkret untuk menjembatani komunikasi antara pihak LPKA, keluarga, dan dinas terkait agar hak-hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dapat terpenuhi tepat waktu. Sistem ini telah terbukti meningkatkan tingkat pemberian Surat Jaminan, sehingga para anak binaan yang telah memenuhi persyaratan tidak perlu menunggu terlalu lama untuk kembali berbaur ke masyarakat.

Lebih lanjut Kafi menambahkan, layanan ini telah menangani puluhan hak pengajuan dengan persyaratan waktu yang tepat mencapai 90 persen. "Kami berupaya memberikan solusi nyata untuk mempercepat proses administrasi tanpa mengurangi kualitas penilaian, sehingga anak dapat diusulkan lebih cepat dari masa pidananya," tambah Kafi.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, turut mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh LPKA Palu melalui layanan inovasi Peta Sunan. Menurutnya, langkah ini tidak hanya menunjukkan komitmen LPKA Palu dalam menghadirkan pelayanan terbaik, tetapi juga sejalan dengan upaya Kanwil Ditjenpas Sulteng untuk meningkatkan kualitas pelatihan di seluruh satuan kerja masyarakat, memberikan kesempatan kepada anak binaan untuk beradaptasi kembali ke lingkungan masyarakat, mengurangi risiko residivisme (pengulangan tindak pidana), dan mendukung proses reintegrasi sosial.

"Program seperti Peta Sunan adalah bukti nyata bahwa LPKA Palu senantiasa berinovasi demi memastikan setiap integrasi hak anak dapat terpenuhi tepat waktu. Ini adalah upaya progresif yang patut di contoh dan terus didukung, karena di balik administrasi yang efisien, ada masa depan anak-anak yang sedang kita bangun," ungkap Bagus.

Melalui inovasi ini, ke depannya LPKA Palu akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak guna mendukung program ini. Melalui Peta Sunan, LPKA Palu tidak hanya sekedar memastikan hak-hak anak binaan, tetapi juga berperan dalam membangun masa depan bangsa. Sebab, setiap anak yang keluar dari LPKA bukan hanya kembali kepada keluarganya, melainkan kembali sebagai individu yang siap menggapai masa depan dan cita-cita yang lebih baik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun