Mohon tunggu...
Peci Miring
Peci Miring Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Jurnalis Lepas

Jurnalis Lepas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PT Green Construction City Bohongi Konsumen?

29 Juli 2019   13:25 Diperbarui: 29 Juli 2019   13:32 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Puluhan Warga Saat Mendatangi Kantor GCC, Minggu (28/7) siang | dokpri

Puluhan warga dan konsumen Komplek Green Citayam City (GCC), Desa Jagaraya, Citayam Bojong Gede, Kabupaten Bogor Jawa Barat mendatangi kantor pengembang GCC yakni PT. Green Construction City (GCC), Minggu  (28/7)  yang tak jauh dari kawasan komplek. Mereka menagih janji Direktur Utama PT. GCC Ahmad Hidayat Assegaf yang berkomitmen menyerahkan salinan Akte Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  dan bukti pembayaran PBB kepada konsumen.  Warga juga menagih janji PT GCC yang akan membangun Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang menjadi kewajiban pengembang.

Namun kedatangan mereka ke kantor GCC hanya ditemui oleh beberapa staf dan keamanan. Warga tampak menahan emosi saat mendapat informasi Hidayat Assegaf tidak berada di kantornya. Warga yang tak mau disebutkan namanya mengatakan akan membawa persoalan hukum. "Fasum dan Fasos tidak ada dan kami ingin menanyakan HGB asli," ungkap warga yang tak mau disebutkan namanya.

Sementara itu Aziz, salah satu konsumen GCC mengaku, kedatangannya ke kantor pengembang untuk menagih akad jual beli yang dijanjikan oleh pengembang. "Disini ada warga yang sudah dapat unit. Tapi belum pernah akad. Dan bangunan yang baru selesai 80% padahal sudah 3 tahun kami menungggu," jelas Aziz. Aziz menambahkan telah menyetorkan uang sebesar Rp 50 Jt kepada pihak GCC. "Dari tahun ke tahun mereka janji janji mulu, makanya kami kesini. Tapi pemiliknya sedang ke Arab katanya," jelas Aziz jengkel.

Pria yang  berprofesi sebagai IT ini menambahkan banyak konsumen yang juga mengalami hal yang sama. "Banyak mas yang senasib dengan saya. Sudah keluar uang banyak tapi gak jelas. Warga disini saja yang sudah tinggal diberi HGB palsu. Makanya selain soal Fasum mereka juga menuntun HGB asli," ungkap warga Cililitan, Jakarta Timur ini.  Aziz berharap pemerintah bisa membantu persoalan ini dan tidak ada lagi konsumen yang terjebak.  

Pengembang Bodong

Persoalan yang dialami warga ini sudah berlangsung lama sejak perumahan ini berdiri Tahun 2015. PT. GCC sebagai pengembang dianggap belum memiliki izin saat perumahan itu dibangun.  Pembangunan Perumahan Green Citayam City yang terletak di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, telah tiga kali dihentikan paksa oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.  

Berdasarkan Berita TribunNews  Bogor Edisi 14 Maret 2016 Satpo PP Kabupaten Bogor menyegel ratusan unit rumah bersubdisi ini. Ratusan rumah itu berada di Green Citayam City. Menurut Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan pada Satpol PP Bogor saat itu, Agus Ridho penyegalan dilakukan lantaran pihak pengembang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan Agus mengaku sudah melakukan penghentian kegitan sejak awal pembangunan dilakukan, tapi pembangunan masih tetap berjalan. Agus juga menegaskan agar pihak konsumen tidak melakukan transaksi jual beli sebelum ada kepastian hukum.

dokpri
dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun