Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bila Rizieq Jadi Terpidana, Negara Akan Rusuh?

30 Mei 2017   19:51 Diperbarui: 31 Mei 2017   10:37 3899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : https://inet.detik.com/cyberlife/d-3514687/habib-rizieq-tersangka-kamitetapbersamahrs-bergelora?_ga=2.52594088.1863901760.1496148271-213824743.1496148271

Status hukum Habieb Rizieq kini jadi tersangka. Secara hukum, penetapan status itu tentu sudah melalui proses pencarian bukti hukum yang valid oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, Rizieq akan diproses di pengadilan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Ada dua kemungkinan besar yang bisa terjadi bila seorang berstatus "Tersangka" di hadapan pengadilan. Dia akan bebas atau statusnya naik jadi terdakwa dan kemudian vonis pun hukuman pun dijatuhkan. Dengan begitu status seseorang yang tadinya Tersangka, bisa berujung jadi Terpidana.

Bagimana dengan Rizieq? Dua kemungkinan itu bisa terjadi padanya. Bila dia bisa membuktikan dirinya tidak bersalah dimata hukum positif negara, maka dia bebas. Tapi bila sebaliknya, maka status Terpidana akan disandangnya.

Potensi Status Terpidana Rizieq

Secara umum, seseorang yang sudah ditetapkan jadi tersangka seringkali berujung pada vonis hukuman. Bisa saja orang itu menjadi terpidana dan harus jalani hukuman di penjara, atau hanya hukuman percobaan, dimana pihak aparat hukum akan memantau aktivitas si tervonis dalam jangka waktu tertentu di luar penjara. Bila kemudian melanggar hukum, barulah dipenjara dalam waktu sesuai vonis.

Status Hukum Rizieq kemungkinan jadi Terpidana cukup besar, mengingat sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang telah dia lakukan. Saat ini yang mengemuka adalah kasus "Chat Mesum" dengan Firza Husen. Namun kasus lain masih menunggu tindak lanjut setelah ada laporan sejumlah elemen masyarakat, seperti penghinaan pada Pancasila sebagai simbol negara, soal mata uang baru berlogo "palu-arit", penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak, penghinaan agama, ujaran kebencian dan SARA yang dapat menimbulkan keresahan dalam hidup bermasyarakat dan memecah-belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.

Status yang kini mengemuka adalah dugaan "Chat Mesum". Inilah yang membuat Rizieq "tidak pulang-pulang" dari bepergian keluar negeri sampai sekarang.  Sebagian besar pengikutnya menyakini hal itu adalah fitnah dan rekayasa pihak aparat hukum kepolisian untuk menjeratnya jadi terdakwa.

Membaca Reaksi dan Aksi  Pendukung Rizieq

Para pengikut Rizieq sangat banyak dan tergabung dalam ormas FPI. Mereka sangat loyal, patuh pada sosok Rizieq-yang dianggap  sebagai pemimpin besar yang diteladani. Ajakan Rizieq dalam demonstrasi besar  telah jadi bukti kuatnya pengaruh Rizieq pada ratusan ribu pengikutnya tersebut. Tak jarang gerakan massa itu bikin resah kehidupan masyarakat umum dan merepotkan aparat keamanan.

Terkait status hukum Rizieq terkini, timbul fenomena pembelaan secara militan para massa pengikutnya. Mereka bahkan "mengancam" akan berbuat apa saja dan melakukan gerakan apapun untuk meloloskan Rizieq. Ancaman itu berpotensi ‘rusuh negara’ yang meresahkan kehidupan masyarakat luas. Selain itu negara seolah ditantang oleh kelompok massa. Ancaman tersebut menimbulkan preseden seolah bila Rizieq dijadikan terpidana maka negara ini akan terjadi kerusuhan besar oleh gerakan massa pendukung Rizieq.

Ada dua hal yang melatarbelakanginya, yakni pertama, massa pendukungnya meyakini bahwa Rizieq sengaja dikriminalisasi, sehingga timbul istilah "Kriminalisasi Ulama". Hal kedua, chat mesum dianggap rekayasa kepolisian. Asumsi kriminalisasi dan rekayasa kasus berimplikasi pada tuduhan massa Rizieq kepada negara (aparat hukum). Ini merupakan tuduhan serius terhadap negara dan eksistensi lembaga hukum di negeri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun