Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kalau Menang di MK, Bagaimana 'Nasib Pemberitaan' Ahok?

5 September 2016   04:19 Diperbarui: 5 September 2016   06:33 2773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ahok ditengah Awak Media II sumber http://cdn.tmpo.co/data/2015/07/29/id_422882/422882_620.jpg"][/caption]

Ahok telah mengajukan gugatan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan Wajib Cuti bagi petahana sesuai aturan pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Pilkada. Dengan segala pertimbangan teknis hukum, ada dua pilihan keputusan MK kelak, yakni menerima gugatan atau menolak gugatan Ahok.

Kalau gugatan Ahok ditolak, maka Ahok harus mematuhi aturan main sesuai undang-undang pilkada tersebut. Tapi kalau gugatan diterima, maka Ahok selaku petahana boleh untuk tidak cuti saat masa kampanye. Artinya Ahok tidak kampanye dan tetap bekerja sebagai Gubernur DKI seperti biasa. Kondisi ini menjadi suasana baru dalam masa pilkada DKI.

Tulisan ini tidak mengupas teknis undang-undang, melainkan mengajak pembaca membayangkan suatu segmen, yakni 'Realitas Pemberitaan' tentang Ahok di masa kampanye pilkada DKI itu.

Merujuk pada pengertian umum kampanye, seseorang mendatangi sekelompok masyarakat untuk menyampaikan pesan mimis dan visinya sebagai calon pemimpin. Dengan harapan masyarakat tersebut terpengaruh dan memilihnya jadi pemimpin. Kampanye umumnya dilakukan dengan slogan, pembicaraan, barang cetakan, penyiaran barang rekaman berbentuk gambar atau suara, dan simbol-simbol.

Disini dipahami bahwa Kampanye bersifat kegiatan aktif dan terorganisir oleh pihak calon pemimpin yang berkampanye.


Kalau Ahok tidak ikut kampannye maka segala hal berkaitan dengan teknis kampanye tidak boleh dia lakukan. Apakah kenyataannya akan begitu?

Katakanlah Ahok konsekuen tidak melakukan apapun berkaitan kampanye politik. Lalu bagaimana dengan media yang 'haus' akan berita tentang Ahok? Tak bisa dipungkiri bahwa segala tingkah polah Ahok sebagai pribadi mapaun Gubernur selalu menarik perhatian publik. Belum lagi secara formil, masyarakat ingin tahu kegiatan gubernur DKI dalam mengemban tugas amanah rakyat DKI.

sumber gambar : http://mediad.publicbroadcasting.net/p/michigan/files/styles/x_large/public/201202/newsmakers_big_4.jpg
sumber gambar : http://mediad.publicbroadcasting.net/p/michigan/files/styles/x_large/public/201202/newsmakers_big_4.jpg
Takdir Petahana 'News Maker' dan Nasib Berita Media

Ahok dalam realitasnya telah menjadi News Maker. Ahok telah menjadi sosok yang seksi untuk diberitakan. Ahok dengan kompleksitasnya telah menjadi obyek media yang bisa dijual untuk meraup banyak pembaca di semua kalangan, karena bagi media saat ini Ahok telah jadi komoditas berita yang mumpuni.

Andai suatu ketika ada sosok terkenal lain (selebriti) yang datang ke Ahok sebagai warga DKI. Dia mengadukan hak-nya dilanggar oleh pihak lain atau justru aparat DKI sendiri.

Bertemulah dua sosok News Maker itu. Dengan kepiawainnya, Ahok berhasil menengahi masalah itu. Tercipta win-win solution kedua pihak. Mereka pun selfie bareng, dengan senyum sumringah tanpa tersipu malu sedikitpun.

Bagi media, pertemuan itu merupakan sumber berita yang seksi untuk dijual karena mereka tahu publik pun ingin mengetahui lebih banyak momen. Maka terciptalah tulisan beruntun pertemuan dua News Maker itu dalam bentuk berbagai segmen berita, misalnya ; momen formil pembahasan masalah, wawancara secara pribadi si Tokoh selebritis berkaitan persepsinya akan tokoh lainnya, hal ihwal masalah dan solusi, dan lain sebagainya.

Sebagai sosok News Maker, bisa memunculkan persepsi yang keliru berkaitan dengan kampanye. Pemberitaan tentang Ahok yang sejatinya bukan untuk kampanye bisa dianggap 'kampanye'. Bagaimanapun, pemberitaan media dapat dianggap sebuah 'kampanye' karena media memiliki posisi penting dalam menyampaikan 'kabar berita.'

Pertanyaannya, pihak yang manakah akan 'dipersalahkan'? Media atau Ahok? Disisi lain masyarakat DKI Jakarta butuh informasi tentang kegiatan pemimpinnya.

Bila merujuk pada 'kasad mata' peraturan, bisa saja Ahok (atau media?) tidak dianggap melakukan kampanye. Ada argumentasi hukum yang kuat. Namun bagaimana dengan persepsi sebagian publik (lawan Ahok) tentang hal itu? Persepsi muncul akibat adanya interpretasi yang relatif. Maka akan muncul 'chaos' interpretasi berita. Publik ribut, partai pengusung dan pendukung saling tuduh. Sementara ahok, bisa saja tetap berlaku biasa-biasa saja karena dia telah menyelesaikan satu masalah warganya itu.

Lalu, kondisi 'chaos informasi dan interpretasi' itu akan dibawa kemana? Sementara bisa saja secara juklak telah dinyatakan bahwa Ahok tidak berkampanye.

Pembelajaran bagi Petahana Lain

Realitas 'kehebatan Ahok' menyelesaikan masalah warganya (yang kebetulan selebiti) itu secara langsung atau tidak, secara sadar atau tidak telah menjadi 'bentuk kampanye' tersendiri. Di sini, kunci terciptanya 'kampanye' adalah media. Dan posisi media (pemberitaan) tidak bisa dibungkam oleh situasi politik apapun.

Beruntunglah jadi Petahana yang telah lama jadi 'News Maker'. Atau seorang 'News Maker' yang jadi Petahana. Ini jadi bahan pembelajaran bagi banyak petahana di seluruh wilayah Indonesia apakah mengambil cuti kampanye atau tidak. Sejak awal harus sadar diri berstatus News Maker atau tidak. Jangan sampai sebagi Petahana yang biasa-biasa saja, tapi berlagak 'News Maker, kemudian 'membiarkan' para penantangnya kampanye dan 'membangun diri sebagai News Maker' di masa kampanye. Terlalu besar tarohannya.

----

Pebrianov5/09/2016

referensi berita : Refly Harun Yakin Ahok Menang Uji Materi di Mahkamah Konstitusi


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun