Mohon tunggu...
MUHAMMAD FAJAR ARIYADI
MUHAMMAD FAJAR ARIYADI Mohon Tunggu... Guru - Penulis jalanan

Membaca adalah Melawan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Angkatan Muda Muhammadiyah Pacitan Tolak RUU HIP

13 Juli 2020   14:31 Diperbarui: 13 Juli 2020   15:01 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

*Konfersi Pers Angkatan Muda  Muhammadiyah Tolak RUU HIP*

Pacitan - Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Pacitan, Sabtu (11/7) bertempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah Pacitan menggelar konferensi pers terkait dengan Rancangan Undang - undang Haluan idiologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.

Ketua Umum Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah, Hadi Sovi'in  menuntut agar RUU HIP ini dicabut dari Prolegnas, serta menolak berbagai upaya untuk meloloskan RUU HIP seperti mengganti namanya menjadi RUU PIP atau lain semacamnya.

Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Pacitan, Gemma Gita Reformasi juga menyampaikan "Bahwa Pancasila sebagai Darul Ahdi wa syahadah adalah konsesus bersama semua elemen  anak bangsa yang menyatukan  golongan nasionalis dan Agamis. Dengan kembalinya tafsir Pancasila pada  1 juni di khawatirkan membuka luka lama", ujarnya.

Berikut pernyataan sikap aliansi Angkatan Muda Muhammadiyah Pacitan terkait penolakan RUU HIP yang nantinya akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Pacitan:

PERNYATAAN SIKAP TERBUKA
ANGKATAN MUDA MUHAMMADIYAH PACITAN
TERKAIT RUU HIP

Kami Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Pacitan mendukung penuh dan mengawal maklumat PP Muhammadiyah terkait RUU HIP

Menuntut kepada Pemerintah RI dan DPR RI agar pembahasan RUU HIP dihentikan serta tidak diganti dengan istilah apapun, karna RUU HIP tersebut telah mendistorsi substansi  nilai-nilai Pancasila, RUU HIP justru mendegradasi eksistensi Pancasila itu sendiri

Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, secara tidak langsung hal tersebut telah Menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seperti melumpuhkan keberadaan Sila Pertama yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Meminta kepada pemerintah untuk berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip Pancasila dalam pengelolaan negara.

Menuntut pemerintah agar mengusut tuntas secara hukum pihak-pihak yang terlibat sebagai inisiator RUU HIP, karna RUU HIP merupakan upaya mengubah dasar negara Kesatuan Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun