Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Angkatan Muda Muhammadiyah Pacitan Tolak RUU HIP

13 Juli 2020   14:31 Diperbarui: 13 Juli 2020   15:01 158 2
*Konfersi Pers Angkatan Muda  Muhammadiyah Tolak RUU HIP*

Pacitan - Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Pacitan, Sabtu (11/7) bertempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah Pacitan menggelar konferensi pers terkait dengan Rancangan Undang - undang Haluan idiologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.

Ketua Umum Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah, Hadi Sovi'in  menuntut agar RUU HIP ini dicabut dari Prolegnas, serta menolak berbagai upaya untuk meloloskan RUU HIP seperti mengganti namanya menjadi RUU PIP atau lain semacamnya.

Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Pacitan, Gemma Gita Reformasi juga menyampaikan "Bahwa Pancasila sebagai Darul Ahdi wa syahadah adalah konsesus bersama semua elemen  anak bangsa yang menyatukan  golongan nasionalis dan Agamis. Dengan kembalinya tafsir Pancasila pada  1 juni di khawatirkan membuka luka lama", ujarnya.

Berikut pernyataan sikap aliansi Angkatan Muda Muhammadiyah Pacitan terkait penolakan RUU HIP yang nantinya akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Pacitan:

PERNYATAAN SIKAP TERBUKA
ANGKATAN MUDA MUHAMMADIYAH PACITAN
TERKAIT RUU HIP

Kami Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Pacitan mendukung penuh dan mengawal maklumat PP Muhammadiyah terkait RUU HIP

Menuntut kepada Pemerintah RI dan DPR RI agar pembahasan RUU HIP dihentikan serta tidak diganti dengan istilah apapun, karna RUU HIP tersebut telah mendistorsi substansi  nilai-nilai Pancasila, RUU HIP justru mendegradasi eksistensi Pancasila itu sendiri

Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, secara tidak langsung hal tersebut telah Menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seperti melumpuhkan keberadaan Sila Pertama yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Meminta kepada pemerintah untuk berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip Pancasila dalam pengelolaan negara.

Menuntut pemerintah agar mengusut tuntas secara hukum pihak-pihak yang terlibat sebagai inisiator RUU HIP, karna RUU HIP merupakan upaya mengubah dasar negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah RI dan DPR untuk lebih sensitif agar tidak membuat hal hal yang dapat menimbulkan kontroversi ditengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pernyataan sikap yang dibacakan Ketua umum Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Pacitan ini nantinya akan dikirimkan ke DPRD agar di tindak lanjuti.

Gemma mengatakan "Konfernsi pers ini merupakan bagian dari jihad konstitusi sebagai bagian dari elemen anak bangsa yang peduli kondisi negara saat ini di tengah pandemi Covid 19" tambahnya

Sesuai dengan maklumat PP Muhammadiyah No PER/9/I.O/I/20  pada point ke 3 di jelaskan sebagai berikut :
 Jika pembahasan dipaksakan untuk dilanjutkan berpotensi menimbulkan kontroversi yang kontra produktif dan membuka kembali perdebatan dan polemik ideologis dalam sejarah perumusan Pancasila yang sudah berakhir dan harus diakhiri setelah tercapai kesepakatan luhur, arif dan bijaksana dari para pendiri bangsa. Kontroversi RUU HIP akan menguras energi bangsa dan bisa memecah belah persatuan, lebih-lebih di tengah negara dan bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 yang sangat berat dengan segala dampaknya.

Tujuan Undang-undang adalah untuk menciptakan tertib sosial, kedamaian, kesejahteraan, perlindungan dan kepastian bagi setiap warga negara bukan sebaliknya.

AMM adalah organisasi otonom Muhammadiyah yang terdiri dari : Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Tapak Suci Putera Muhammadiyah, Hizbul Wathan, dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun