Mohon tunggu...
Suma Fikri
Suma Fikri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Isu dan Tantangan Audit dalam Lembaga Keuangan Syariah

16 Januari 2018   08:30 Diperbarui: 16 Januari 2018   09:22 3000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

oleh kelompok 5 :

  • Ahmad Yeki                          -  Suma Fikri Fadli
  • Indah Kurniawati              - Tria Fahrilah
  • M. Surya                                - Wasilah
  • Norhaliza

            Lembaga Keuangan Islam (Islamic Finance Institutions / IFIs) telah mendapatkan pengakuan internasional sebagai suatu yang layak dan komponen dinamis dari sistem keuangan global. IFI adalah istilah untuk semua lembaga keuangan yang beroperasi dalam lingkup syariah, termasuk Islamic Banking, Islamic Insurance dll. Industri Keuangan Islam diklaim berada di antara industri dengan pertumbuhan tercepat, dengan pertumbuhan antara 15 sampai 20 persen selama dekade terakhir (Yaacob & Donglah, 2012). ). Menurut (N. Kasim & M. Sanusi, 2013), harapan dan persyaratan baru untuk akuntabilitas telah berhasil untuk tuntutan baru terhadap fungsi audit lembaga yang disebabkan oleh perkembangan drastis IFI secara global. Apalagi, IFI menawarkan produk Islami, yang seharusnya sesuai dengan Hukum Syariah. Namun, lslam saat ini tergantung pada sistem audit walaupun struktur tata kelola dan operasinya berbeda dengan sistem keuangan normal (N. Kasim & M. Sanusi, 2013).

Audit adalah pemeriksaan laporan keuangan oleh pihak ketiga yang independen untuk diberikan ketelitian dan memberikan pendapat tentang kebenaran dan kewajaran laporan keuangan. Ketepatan waktu dan Kredibilitas laporan keuangan sangat penting sehingga memungkinkan pemangku kepentingan terutama investor untuk membuat keputusan penting. Menurut Harahap (2002), Audit konvensional didasarkan pada sistem bebas nilai, yang tidak memperhitungkan moral dan etika nilai yang ditetapkan, oleh Islam. Ada banyak perdebatan tentang audit IFI tentang apa yang seharusnya menjadi ideal fungsi audit Isu seperti kerangka audit Syari'ah, ruang lingkup audit, kualifikasi auditor dan kemandirian yang merupakan salah satu isu yang banyak dibahas.

Menurut Sultan (2007), audit Syari'ah dan audit perusahaan konvensional memiliki fungsi yang sama namun audit syari'ah lebih fokus kepada kepatuhan IFI terhadap prinsip dan persyaratan Syari'ah. Hal ini juga ditekankan oleh Haniffa (2010) bahwa audit keuangan konvensional tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan stakeholder IFI sebagai Standar Internal Audit (ISA) tidak mencakup aspek Syari'ah. Saat ini standar ditetapkan untuk memenuhi persyaratan untuk audit konvensional yang mencakup standar untuk audit, layanan kontrol kualitas dan penjaminan, yang berfungsi sebagai tujuan pelaporan bagi para pemangku kepentingan. Selain itu, ISA juga menetapkan standar yang spesifik untuk kebutuhan berbagai negara atau kebutuhan lingkungan. Kini, seiring bertambahnya jumlah transaksi berbasis syariah, penerapan audit syariah meningkat karena LKI menetapkan dasar-dasar tata pemerintahan yang baik (N. B. Kasim, Mohamad Ibrahim, & Sulaiman, 2009).

Auditor syari'ah memainkan peran penting dalam struktur tata kelola IFI. Menurut Karim (1990), semua Persyaratan syariah harus dipenuhi dan auditor dipercayakan untuk memastikan bahwa tujuan terpenuhi. Fungsi audit Syari'ah dapat dilakukan oleh auditor internal yang memiliki keterkaitan pengetahuan dan kemampuan yang memadai. Untuk mengarsipkan tujuan akhir, auditor internal diminta untuk memainkan peran mereka dalam memastikan sistem pengendalian internal yang efektif yang telah diterapkan sesuai dengan praktek Syari'ah. Menurut IFI, auditor eksternal juga dapat ditunjuk untuk melakukan audit Syari'ah (PwC, 2011). Namun, tugas audit Syari'ah harus dibagi antara auditor dan manajemen, dalam hal ini keterlibatan audit dapat dilakukan oleh auditor internal atau eksternal untuk menjaga integritas, sedangkan peninjauan karena laporan syari'ah harus dilalui oleh manajemen. Konsekuensinya menurut AAOIFI, pengujian kepatuhan terhadap prinsip syariah, bukti audit yang memadai dan tepat harus dikumpulkan oleh auditor eksternal yang memberikan jaminan bahwa laporan keuangan LKI sesuai dengan hukum syariah. Serupa dengan praktik auditor konvensional, auditor Syariah juga tidak memiliki tanggung jawab untuk mencegah ataun mendeteksi kecurangan dan kesalahan pada laporan keuangan. Namun, jika mereka menemukan adanya kecurangan terkait bendera merah selama kursus audit, dan mereka tidak mengambil langkah lebih lanjut untuk menyelidiki hal itu, mereka dapat dianggap lalai dan berpotensi menghadapi tuntutan hukum.

Sebelum membahas masalah dan tantangan audit di IFI, penting untuk dicatat perbedaan antara kedua lembaga ini. Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang mempengaruhi proses audit dapat dikelompokkan menjadi beberapa karakteristik. Pertama, produk dan layanan yang ditawarkan oleh bank konvensional dan bank syariah sebagian besar bersifat homogen kecuali untuk unsur bagi hasil dan minat. Hanif (2011) menjelaskan bagaimana bank konvensional membagi pendapatan dan suku bunga di antara debitor dan suku bunga yang dibayarkan kepada deposan. Berlawanan dengan cara syariah, prinsip inti yang dijalankan di dalam bank berasal dari Alquran dan hadits.

Didalam perbankan syari'ah, bunga pinjaman dan bunga dalam deposito dilarang, tetapi mereka tidak menolak nilai waktu uang. Beginilah cara pemodal dari perspektif perbankan syariah yang menghasilkan pendapatan dari transaksi syariah. Jadi dalam proses mengaudit lembaga keuangan Islam, penting bagi auditor untuk mencatat berbagai jenis produk keduanya dan pengaruhnya terhadap pengakuan pendapatan. Kedua, yakni standar / pedoman. Dalam hal ini operasinal bank konvensional sesuai dengan Financial Service Act (FSA) 2013 dan Perbankan dan Financial Institution Act 1989 (BAFIA).

Sedangkan untuk bank syariah pasti mengikuti arus kas syariah Service Act (IFSA) 2013 dan pedoman pelaporan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yaitu GP8-i. Auditor perlu mempertimbangkan pedoman saat melakukan audit sehingga dapat menyelesaikan tingkat kesalahan saji material dan prosedur audit dalam mengaudit institusi. Ketiga, yaitu pelaporan. Konvensional dan IFI memiliki pedoman pelaporan yang berbeda sebagaimana ditetapkan oleh Bank Negara Malaysia.

Bank konvensional harus tunduk pada bagian 41 BAFIA, bahwa lembaga perbankan wajib menyerahkan laporan keuangan kepada Jabatan Penyeliaan Konglomerat Kewenangan atau Jabatan Penyeliaan Perbankan. Sebaliknya, sesuai dengan Pelaporan Lembaga Perbankan Syariah, dibutuhkan bank syariah mengungkapkan Laporan Komite Syariah mereka kepada dewan bank dan setidaknya dua anggota harus menandatangani.

Di antara informasi lain yang termasuk di dalam audit syari'ah adalah  Keterlibatan komite dan tanggung jawab mereka dalam mengungkapkan pendapat atas kepatuhan syari'ah  kepada pihak yang berwenang. Jadi saat melakukan audit di Lembaga Keuangan Islam, sangat penting bagi auditor untuk melihat  Laporan komite syariah untuk memastikan bahwa semua bidang telah diperiksa selama pemeriksaan keuangan. Ke empat yaitu fitur manajemen risiko. Seorang auditor penting untuk memahami risiko industri agar dapat mengetahui tingkat risiko audit dan kemudian bisa mengatur tingkat materialitas yang sesuai.

Karena perbedaan yang disebutkan di atas antara Lembaga Keuangan Islam dan Konvensional telah memberlakukan beberapa isu dan tantangan dalam audit di Lembaga Keuangan Islam. Diantaranya yaitu standar kepatuhan praktik audit syariah, independensi praktisi audit Syariah, kualifikasi praktisi audit Syariah, dan kurangnya akuntabilitas auditor Syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun