Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan (Perpres 72 Tahun 2021). Stunting merupakan masalah serius sekitar 2% - 3% pendapatan domestik bruto atau PDB hilang per tahun akibat stunting.Â
Penyebab terjadinya stunting terbagi dalam beberpa bagian yakni pertama pengasuhan yang kurang baik yang menyebabkan kurangnya pengetahuan ibu mengenai kesehatan dan gizi sebelum dan pada masa kehamilan serta melahirkan, 60% anak usia 0-6 bulan tidak mendapatkan ASI ekslusif dan terbatasnya layanan kesehatan untuk ibu selama masa kehamilan. Kedua, kurangnya akses terhadap air bersi dan sanitasi yang menyebabkan 1 dari 5 rumah tangga di Indonesia masih buang air besar di ruang terbuka, 1 dari 3 rumah tangga belum memiliki akses terhadap air bersih. Ketiga, Kurangnya akses rumah tangga atau keluarga terhadap makanan bergizi yang terdiri dari makanan bergizi di Indonesia masih tergolong mahal ( RUSKEDAS 2013, SDKI 2012, SUSENAS).
Rujukan belanja desa untuk penanganan stunting diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Desa dan PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Â Kemudian Aturan terbaru yang berlaku adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 antara lain menyebutkan bahwa "Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa adalah Pencegahan Stunting untuk mewujudkan Desa Sehat dan Sejahtera.
Pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan stunting dapat dimulai dari pemetaan sasaran secara partisipatif terhadap warga desa yang terindikasi perlunya perhatian dalam penanganan stunting oleh kader pemberdayaan di desa. Selanjutnya melalui Rembuk Stunting Desa, seluruh pemangku kepentingan di desa menyusun langkah-langkah yang diperlukan dalam upaya penanganan stunting termasuk bekerja sama dengan dinas layanan terkait ( Finangka .W, 2019)Â
Dukungan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi dalam upaya penurunan stunting antara lain melalui pengaktifan kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan oleh unsur desa. Beberapa kegiatan tersebut seperti pembangunan/rehabilitasi poskesdes, polindes dan Posyandu, penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita dan anak, perawatan kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui.Â
Selain itu desa juga bisa membuat peraturan bersama kepala desa dalam mendukung kebijakan mengatasi dan mengurangi stunting. Kerja sama ini biasanya terjadi anatara desa-desa yang cakupan wilayah geografis yang sulit. Misalnya di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende ada dua  yakni desa Hangalande dan desa Liselande melalui dana desa mengadakan peraturan bersama kepala desa dalam hal pemanfaatan aset kendaraan desa sebagai alat transportasi untuk mengantar ibu hamil, Ibu Nifas dan petugas kesehatan untuk mempercepat jarak berobat ke Puskesmas.
Cara seperti ini terkesan sederhaba tetapi membawa dampak besar bagi masyarakat. Keterbatasan mobil ambulans bukan menjadi kendala apabila para kepala desa jeli melihat situasi. Â Masalah stunting adalah masalah yang sangat dekat dengan desa, oleh karena itu para kepala desa adalah garda terdepan dalam hal pengentasan stunting di Indonesia.