Mohon tunggu...
Gunawan S. Pati
Gunawan S. Pati Mohon Tunggu... Dosen - dosen

Penikmat buku dan pengamat pendidikan dan sosial.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Salah Tik Jangan Dianggap Sepele

7 November 2020   18:46 Diperbarui: 7 November 2020   20:42 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: Kompas.com)

Lengkap sudah kontroversi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, selain proses penyusunan dan penetapannya  ditentang oleh banyak pihak, pengetikannya juga banyak yang salah. Sayangnya, kesalahan tersebut dianggap sepele oleh Menteri Sekretaris Negara Praktikno dengan enteng mengatakan bahwa kekeliruan tersebut masalah teknis penulisan dalam UU Cipta Kerja dan tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja (Kompas.com 4/11/2020). 

Yang membuat kita tidak habis pikir adalah kesalahan yang terjadi pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah ditandatangani presiden dan naskahnya telah diundangkan dalam lembaran negara.

Sebenarnya kesalahan yang sama pernah terjadi di Sekretaris Negara, dalam pengetikan surat undangan pelantikan Kepala Badan Intelijen Negara. BIN yang merupakan singkatan dari Badan Intelijen Negara justru ditulis dalam undangan itu sebagai Badan Intelijen Nasional" (Kontan.co.id 10/7/2015). 

Kesalahan pengetikan mendapat banyak kritikan banyak pihak termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akhirnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah meminta maaf  dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan pengetikan. 

Permintaan maaf tentunya bukan jaminan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama tanpa ada evaluasi dan pembenahan secara sistematis. Sangat disayangkan kesalahan pengetikan terjadi di lembaga negara yang berkaitan dengan kesekretariatan  notabane merupakan kegiatan dalam bidang ketatausahaan termasuk surat menyurat dan merupakan rujukan kantor-kantor lain.

Pada dasarnya ada dua jenis kesalahan pengetikan yaitu salah tulis dan salah ketik. Salah tulis bisa terjadi akibat ketidaktahuan penulis terhadap kosakata yang baku, sedangkan salah ketik adalah kesalahan ketika proses pengetikan disebabkan oleh jari yang menekan dua tombol huruf pada keyboard yang berdekatan, misalnya kata Indonesia tertulis "indrnesia". Dengan sering membaca kosakata yang benar salah tulis bisa dihindari. 

Penulis yang terlalu fokus pada proses penuangan makna dalam bentuk bahasa  sehingga mereka lupa memastikan bahwa ketikannya sudah benar. Untuk menghindari salah ketik kita bisa berhenti sesaat setelah selesai mengetik satu kalimat atau satu paragraph untuk memastikan ketikannya  sudah betul.

Jangan sepelekan kesalahan dalam pengetikan, gara-gara kurang huruf "s" saja bisa menghancurkan sebuah perusahaan besar. Peristiwa ini terjadi di Inggris pada tahun 2004, pada waktu itu setiap perusahaan terbatas (PT) diharuskan mendaftar ke instansi pemerintah yang disebut Companies house yang mencatat laporan keuangan dan informasi perusahaan. 

Agen tersebut melaporkan bahwa sebuah perusahaan teknik berusia 124 bernama Taylor & Sons telah menutup usaha mereka. Ternyata perusahan tersebut menjadi korban salah ketik. Seharusnya perusahaan yang ditutup adalah Taylor & Son. 

Perusahaan Taylor & Sons menjadi bangkrut karena hal itu, karena konsumen mengira perusahaan Taylor & Sons telah tutup. Akhirnya  mereka pun mengajukan gugatan kepada companies House yang berujung sanksi untuk agen tersebut bertanggung jawab atas bangkrutnya  dan kerugian senilai 8,8 juta (Liputan.com 26/9/2017).

Jika kita cermati screen shot UU Cipta Kerja yang beredar di beberapa media nampaknya bukan  salah ketik tetapi kesalahannya lebih ke redaksional. Salah satu contohnya adalah berkaitan kesalahan perujukan pada pasal yang memiliki ayat ternyata pasal yang dirujuk tidak memiliki ayat. Kesalahan seperti ini memerlukan waktu jika akan diperbaiki dan melibatkan banyak orang.  Berbeda dengan hanya salah ketik yang sifatnya teknis administratif pembetulan mudah dan cepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun