Mohon tunggu...
Pawestri Eksi
Pawestri Eksi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pendidikan

Artikelku

Selanjutnya

Tutup

Trip

Larangan Berwisata di Masa Pandemi Menghalangi Hak Warga Negara

8 April 2021   16:29 Diperbarui: 8 April 2021   16:41 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Travel. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Berwisata menjadi keinginan banyak orang saat ini di tengah adanya pandemi Covid-19 setelah penerapan pembatasan sosial hingga lockdown. Melihat beberapa daerah wisata di Indonesia sudah mulai beroperasi dengan protokol kesehatan atau new normal membuat keinginan masyarakat untuk berwisata menjadi tinggi. Namun, di sisi lain pandemi Covid-19 ini belum mereda sehingga pemerintah mengatur untuk memperpendek liburan. Aturan tersebut harus bisa diterima oleh masyarakat karena setelah libur, pandemi Covid-19 semakin meningkat. Oleh karena itu, keadaan Covid-19 ini menjadi dilematis bagi masyarakat. Apalagi bagi keluarga yang memiliki anak yang sedang bersekolah. Anak mereka pastinya menantikan libur panjang sehingga bisa berwisata untuk melepas kejenuhan. Liburan memberikan kesegaran bagi anak-anak maupun semua kalangan. Setiap dari mereka memiliki hak untuk berekreasi. Liburan dengan berwisata menjadi pemenuhan kebutuhan psikis, psikologis, atau kejiwaan pada seseorang.

Banyak masyarakat terutama pada usia anak-anak, baik pra-sekolah, TK-SD, mengalami tekanan yang lebih berat pada sisi kejiwaan mereka. Peradaban saat ini cenderung menelantarkan hak anak untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan kejiwaan dari orangtua dan keluarga khususnya, serta lingkungan sekitar agar nantinya si anak memiliki karakter kuat dan mampu menyumbangkan sesuatu yang khas dan unggul di kehidupan. Pasal 18 ayat 1 butir a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, menyebutkan setiap orang berhak memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata. Karena itu, anak-anak usia pra-sekolah juga memiliki hak berwisata yang wajib dipenuhi orangtua dan keluarganya. 

Pasal 3 menyatakan, kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dari segi legislasi, hak anak usia pra-sekolah untuk berwisata dilindungi. Maka dari itu, perlu ada kesadaran bagi keluarga. Dalam hal ini, orangtua menyediakan waktu, energi, dan biaya khusus untuk berwisata bersama anak-anak tidak hanya sekadar aktivitas refreshing, tetapi juga memenuhi hak anak untuk berwisata dan menjalankan amanat undang-undang. Melalui ini, orangtua dan keluarga dapat memberikan pendidikan kepada anak-anaknya yang berusia pra-sekolah dengan cara yang menyenangkan, dalam kebersamaan dan persaudaraan.

Oleh karenanya, apabila ingin berwisata dengan aman di masa pandemi dapat diinovasikan dengan berlibur di rumah masing-masing dengan beragam kegiatan yang bermutu bagi pertumbuhan anak serta menyenangkan.Namun, apabila terpaksa bepergian, marilah saling menjaga, menghormati, dan menghargai keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun