Mohon tunggu...
Paul SinlaEloE
Paul SinlaEloE Mohon Tunggu... Aktor - Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Instrumen Melawan Perdagangan Orang

16 Oktober 2018   14:47 Diperbarui: 16 Oktober 2018   17:45 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: http://store.intranspublishing.com

INSTRUMEN MELAWAN PERDAGANGAN ORANG
Oleh: Paul SinlaEloE

Perdagangan orang (Trafficking in Persons) merupakan tindakan yang merendahkan harkat serta martabat manusia dan sudah ada sejak ratusan, bahkan ribuan tahun yang lalu. Saat ini, perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi maupun tidak terorganisasi, baik bersifat antar negara maupun dalam negeri. Bahkan perdagangan orang telah menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sebagai sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan, tidaklah mengherankan apabila banyak negara termasuk Indonesia, bersepakat untuk memberantas perdagangan orang dari muka bumi. Disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang/UUPTPPO, dalam LN RI Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan LN RI Nomor 4720, pada tanggal Tanggal 19 April 2007, merupakan salah satu wujud dari komitmen Indonesia dalam melawan perdagangan orang.

Dalam konteks itu, memahami substansi dari UUPTPPO dalam rangka berperang melawan perdagangan orang adalah sesuatu yang mutlak diperlukan. Karenanya, tulisan ini akan menguraikan secara ringkas dan sederhana tentang materi muatan dan ruang lingkup dari instrumen utama yang dimiliki Indonesia untuk melawan perdagangan orang ini.

Materi Muatan UUPTPPO

Dalam ilmu perundang-undangan, materi muatan dipahami sebagai materi yang dimuat dalam suatu produk hukum sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki. Secara substansi, materi muatan dalam UUPTPPO dikonstruksikan untuk mengantisipasi dan menjerat pelaku yang melakukan semua jenis dan bentuk kejahatan dalam proses, cara, atau semua bentuk eksploitasi yang mungkin terjadi dalam praktik perdagangan orang, baik yang dilakukan antar wilayah dalam negeri maupun secara antar negara.

Perlindungan saksi dan korban sebagai aspek penting dalam penegakan hukum, merupakan bagian yang diatur dalam materi muatan dari UUPTPPO. Selain itu, UUPTPPO dalam materi muatannya juga mengatur tentang hak korban atas restitusi yang harus diberikan oleh pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagai ganti kerugian (baik materil maupun imateril) bagi korban. Sedangkan hak rehabilitasi medis dan sosial, pemulangan serta reintegrasi, dimandatkan dalam materi muatan dari UUPTPPO untuk dilakukan oleh negara, terutama bagi mereka yang mengalami penderitaan fisik, psikis, dan sosial akibat TPPO.

Poin penting lainnya yang terdapat dalam materi muatan dari UUPTPPO, yakni pencegahan dan penanganan TPPO yang tanggung jawabnya diserahkan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga untuk dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu dalam wadah gugus tugas. Aspek lainnya dari materi muatan UUPTPPO adalah kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan/atau kerja sama teknis lainnya.

Keseluruhan substansi dari materi muatan yang terdapat dalam UUPTPPO ini, diuraikan secara terperinci dalam 9 (sembilan) Bab dan dijabarkan dalam 67 (enam puluh tujuh) pasal. Pada Bab I dari UUPTPPO, diatur tentang ketentuan umum yang dalam Pasal 1 memuat 15 (lima belas) rumusan akademik mengenai pengertian istilah dan frasa. Materi tentang TPPO diatur dalam Bab II dan diuraikan mulai dari Pasal 2 sampai dengan Pasal 18. UUPTPPO juga mengatur tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan TPPO dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 27 yang merupakan inti dari Bab III.

Aturan mengenai penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, diatur dalam 15 (lima belas) pasal yang terdapat dalam Bab IV UUPTPPO, yakni mulai dari Pasal 28 sampai dengan Pasal 42. Pengaturan terkait perlindungan saksi dan korban, terdapat pada Bab V dan dijabarkan dalam UUPTPPO mulai dari Pasal 43 sampai dengan Pasal 55. Dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 58 yang terdapat pada Bab VI UUPTPPO, diatur tentang pencegahan dan penanganan. Sedangkan pengaturan mengenai kerja sama internasional dan peran serta masyarakat diatur pada Bab VII UUPTPPO dan diperincikan dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 63.

Ketentuan peralihan diatur dalam Pasal 64 UUPTPPO yang terdapat pada Bab VIII. Substansi ketentuan peralihan dalam UUPTPPO adalah penyesuaian pengaturan hubungan hukum atau tindakan hukum yang sudah ada berdasarkan produk hukum yang lama terhadap produk hukum yang baru. Pengaturan tentang ketentuan peralihan dalam UUPTPPO, bertujuan untuk: (a). Menghindari terjadinya kekosongan hukum; (b). Menjamin kepastian hukum; (c). Memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan dari produk hukum; dan (d). Mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun