Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ahmad Dhani, Buni Yani, dan Ahok, Citra Penegakan Hukum

8 November 2016   06:20 Diperbarui: 8 November 2016   06:38 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ahmad Dhani, Buni Yani, dan Ahok, Citra Penegakan Hukum

Akhir-akhir ini dunia hukum yang berkelindak dengan politik, dimulai dengan kisah Ahok yang diperkarakan karena ucapannya, yang diunggah oleh Buni Yani yang menjadi ramai, ini belum selesai. Eh ditambahi dan ditingkahi dengan ucapan Achmad Dhani dan itu pun berpotensi ada pelanggaran hukum.

Persoalan hukum yang berkaitan dengan satu tema ini, biasanya lebih berat pada “tekanan” daripada obyektif soal hukum. Belum lagi adanya penyangkalan dan tuduhan, dan kemudian ada perlawanan dan saling lapor. Persoalan laporan yang akan dibalas dengan laporan pencemaran nama baik.

Salah satu hasil atau produk penjajah yang masih saja dipelihara. Logika yang bukan berdasar ilmu hukum, dulu Belanda sebagai penjajah tentunya membuat perundangan yang berpihak ke mereka yang biasanya merugikan rakyat pribumi, kalau ada yang melaporkan ebrbuat jahat akan dituntut sebagai pencemaran nama baik dan atau fitnah. Akhirnya siapa yang berani melawan perilaku buruk para penguasa termasuk kelompok mereka. Artinya mau membuat rakyat tidak berdaya. Repotnya hal tersebut masih dipelihara karena menguntungkan elit dengan model hukum seperti itu.

Seharusnya, pelaporan pencemaran nama baik sebagai reaksi pelaporan kasus lain ditangguhkan atau hasil dari peradilan pelaporan pertama sebagai hasil keduanya, jika tidka terbukti berarti pelapor dijadikan tersangka dan diproses hukum, dan jika terbukti tidak akan ada laporan pencemaran nama baik. Contoh, ada pejabat dilaporkan korupsi, laporan maling berdasi ini diusut tuntas dan disidang, jelas jika terbukti yang dilaporkan masuk bui. Jika tidak terbukti pelapor berarti melanggar hukum dan ada persidangan soal pencemaran nama baik dan fitnah, bisa pula mempermainkan hukum dan penegak hukum.

Jika demikian kepastian hukum bisa diyakni kebenarannya, pelapor dilindungi etikat baiknya, dan pelaporan atas penguasa, baik karena kaya atau pejabat bisa terjadi, orang tidak bisa dituntut mencemarkan nama baik kalau memang belum terbukti, selama ini kan tidak demikian. Kasus demi kasus sering terjadi karena model demikian ini. pelapor malah masuk bui, maling melenggang karena mempunyai kekuatan.

Selama ini lihat saja ada koruptor yang bisa mengulur-ulur waktu dengan pra peradilan, padahal jelas-jelas tertangkap tangan. Mengapa tidak dijerat sekalian bukan dengan mempersulit persidangan, namun juga merusak nama baik lembaga negara. Pelaku kriminal lebih banyak perlindungan sehingga bisa menuduh-nuduh pihak lain sebagai jahat, berkonspirasi, dan tidak profesional eh malah didiamkan.

Penegak hukum sendiri seolah lemah akan penghayatan kebanggan korpsnya. Bagaimana mereka tidak mempertahankan diri jika dikatakan apapun dan sama sekali tidak terbukti. Perilaku hukum seperti ini yang memperlemah negara karena orang yang mempunyai akses pada pembela besar bisa melakukan apa saja.

Beberapa hal yang memprihatinkan hukum dan peradilan:

Tekanan dan intervensi yang besar, bukan soal kebenaran namun demi keamanan dan menyenangkan beberapa pihak bisa seseorang harus menderita atau masuk bui. Hal  ini tidak boleh lagi di dalam negara modern dan berdasar hukum.

Hukum masih bisa diatur sesuai kepentingan,tidak bisa disangkal kalau hukum kita masih bisa diatur sesuai kepentingan. Jangan heran dengan berbondong-bondongnya hakim, jaksa, panitera, pengacara ngantri masuk bui. Ironsnya jual beli pasal dan perkara. Ada uang, pengaruh, dan bisa menekan, dapat  mengubah keadaan. Kedewasaan bernegara  dilihat dari sini, benar adalah benar bukan benar karena banyak teman atau uang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun