Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Revisi UU KPK dan Bantal Buluk ABG

14 September 2019   09:54 Diperbarui: 14 September 2019   10:09 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kelompok ini cenderung melihat rekam jejak KPK dan juga presiden. Apa yang dilakukan presiden itu benar dan menguatkan peran KPK dengan aturan baru yang lebih jelas. Memang ada masalah dan itu perlu diakui dengan jernih dan jeli melihat itu sebagai kesempatan perbaikan.

Adanya desas-desus soal faksi di dalam KPK. Ini jelas berbahaya, karena apa? Adanya kepentingan lain, selain pemberantasan korupsi. Toh selama ini juga demikian jelas dan nyata, gamblang. Bagaimana kasus-kasus tertentu bisa dilakukan dengan relatif baik, namun dalam kasus lain seolah-olah mentah lagi dan lagi.

Keberadaan pegawai dan komisioner yang cenderung tidak sehat, perlu diubah. Ada pengakuan dari komisioner lalu dan terpilih lagi, bagaimana penyidik menolak memberikan  hasil pemeriksaan, padahal tindak lanjut pun harus sepengetahuan dan bahkan tanda tangan komisioner. Bagaimana bisa penanggung jawab utama tidak tahu isi dan hasil namun harus tanda tangan. Ini masalah.

UU bukan Kitab Suci, jadi ingat era ORBA anti yang namanya resufle, seolah itu adalah kiamat. Padahal tidak mesti seperti itu. Ketika dengan diniati dengan motivasi baik dan benar  patut mendapatkan dukungan. Memang bahwa ada niat buruk, dan itu yang perlu dicermati dan dikritisi.

Ini kinerja politik, bukan matematik. Dalam konteks ini politis harus berhitung. Saling sandera dan saling balas itu sangat mungkin. Menyenangkan semua pihak itu mustahil. Kompromi yang paling mungkin. Nah tentu presiden tidak akan mungkin menolak mentah-mentah, karena bisa dibalas ketika mengajukan RUU diperlakukan yang sama bisa berabe.

Kepala dari 560-an anggota, meskipun ada fraksi toh bisa terjadi adanya perbedaan sikap dan pemikiran. Ini susahnya berbicara politik. Dan itu bisa sangat ribet. Kompromi demi bangsa dan negara  bukan hal yang tabu dan buruk. Asal bukan dengan dagang daging sapi tentunya. Sandera demi keuntungan sepihak.

Keberadaan KPK masih terlalu minim kontribusinya dibandingkan dengan ekpektasi dan anggaran yang sudah digunakan. Keadaan yang tidak semestinya, seperti WP dan adanya faksi yang tidak seharusnya perlu pembenahan, dan itu akan sangat baik dan efektif jika dengan revisi UU.

Kelompok ketiga, yang  masih menunggu tindak lanjut, karena merasa tidak perlu adanya revisi. Sudah cukup dengan segala kekurangan dan kelebihannya, dari pada malah terhambat di dalam kinerja. Pendapat ini juga masih wajar dan bisa dipahami dengan baik.

Revisi UU KPK memang mengundang tanda tanya. Inisiatif dari dewan, mendadak, di ujung masa kerja, tidak masuk prolegnas lagi. Namun pada sisi lain memang keprihatinan di dalam KPK juga tidak kecil. Sangat wajar jika ada yang malah bingung, belum lagi ada narasi yang sangat susah melihat itu tidak ada yang menggerakan.

Menganggap KPK baik-baik saja. Jelas ini tidak demikian. Meskipun tidak ada pelanggaran hukum misalnya, toh selama ini banyak lobang yang dibuat dan ditinggalkan. 

Itulah fungsi revisi UU ini. salah satu contoh, mengapa hanya menelusuri orang-orang tertentu dan berhenti. Yang disebut dalam putusan seharusnya bisa menjadi rujukan awal untuk membuka kasus dan pihak baru, toh selama ini mandeg.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun