Mohon tunggu...
SRI PATMI
SRI PATMI Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Program Studi Strategi Pertahanan - Dari Bumi ke Langit

Membumikan Aksara Dari Bahasa Jiwa. Takkan disebut hidup, jika tak pernah menghidupi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Apa Pentingnya Doktrin Pertahanan Negara? Siapa yang Menyusun Doktrin Tersebut? Apa Fungsinya Untuk Rakyat Sipil?

28 Desember 2021   16:42 Diperbarui: 28 Desember 2021   18:50 1243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar : Karosatuklik.com

Tugas pokok TNI sesuai dengan Undang-Undang No 34 thn 2004 yaitu menegakkan kedaulatan negara mempertahanankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasakan pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dari ancaman dan  gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. 

Disamping itu ada tugas lain yaitu melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Didalam tugas pokok tersebut TNI melaksanakan dengan menggelar operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Sedangkan tugas-tugas akan dijabarkan didalam tugas mulai AU,AL,AD.

Stratifikasi Doktrin TNI dimulai dari Doktrin TNI Tridek. Dalam doktrin induk bagi TNI yang berada pada strata strategi militer merupakan turunan atau setingkat dibawah doktrin dasar yaitu doktrin pertahanan negara atau Hanneg. Doktrin TNI Tridek yang mengikat doktrin-doktrin turunannya termasuk doktrin angkatan. Stratafikasi doktrin ini beberapa kali mengalami perubahan atau perkembangan. 

Karena dinamika saat ini terkait dengan mitra cukup tinggi, mau tidak mau harus menyesuaikan perkembangan dinamika dari luar agar Indonesia tidak terlewati atau tertinggal. Stratifikasi doktrin ini bahwa Tridek itu mempunyai turunan yang pertama adalah doktrin militer (doktrin operasi militer), ada doktrin fungsi di bagi menjadi 2 yaitu Doktrin fungsi umum dan khusus.

Secara pemetaan doktrin Tridek sesuai dengan Perpang No. 55/XI/2018 bahwa doktrin Tridek diturunkan menjadi 2: Doktrin Operasi Militer dan Doktrin Fungsi. Ternyata Prepang ini dalam perjalanan waktu karena dinamika terus, ini direvisi menjadi  doktrin Tridek dengan dasar Perpang No.55 A /VII/Tahun 2019. 

Jadi saat ini yang digunakan stratifikasi untuk diktrin Tridek yaitu dasar Kepang No.55 A/VII/Tahun 2019. Doktrin Tridek ini diturunkan menjadi 2 yaitu Doktrin Operasi Militer dan Doktrin Fungsi. Untuk Doktrin Operasi militer diturunkan kembali menjadi 2 yaitu pada level I itu doktrin Operasi militer perang dan Operasi militer selain Perang.

Pada level II Doktrin Operasi militer perang itu ada beberapa Buku Petunjuk Penyelenggaraan (Bujugar), salah satu bujugar turunan nya adalah bujugar kampanye militer. Jadi bujugar kampanye militer didalam stratifikasi doktrin Tridek itu pada level II pada strata Operasional. Kemudian bujugar kampanye militer ini diturunkan menjadi Bujugnis (Petunjuk Teknis).

Peran Doktrin bagi TNI adalah sebagai pedoman, ajaran, arahan yang berisi prinsip-prinsip fundamental yang mampu digunakan sebagai tuntutan didalam melaksanakan tugas pokok TNI, seperti Rel bahwa doktrin itu merupakan landasan TNI didalam terutama untuk prajurit TNI  untuk berbuat dan berperilaku di dalam melaksanakan tugasnya. 

Petunjuk dilingkungan TNI berperan sebagai pedoman dan petunjuk praktis didalam pembinaan kekuatan dan kemampuan personil alutsista dan satuan-satuan berisi  berbagai aturan ketentuan dan tahapan kegiatan. Fungsi doktrin itu yang pertama adalah berfungsi menyatukan pola pikir, sehingga kita mempunyai sikap yang sama didalam merumuskan strategi maupun taktik di lingkungan TNI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun