Mohon tunggu...
Pascal Pertiwi
Pascal Pertiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Berusaha yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum yang Berkeadilan

21 Mei 2024   20:20 Diperbarui: 21 Mei 2024   20:38 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disusun oleh:
1.  M. Dwiki Fauzan
2.  Pascal Pertiwi
3.  Irham Fathur Rizki 

"Penegakan Hukum"
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya  upaya untuk dapat tegak atau berfungsinya norma-norma  hukum yang berlaku dan telah diatur sebagai  pedoman  perilakunya dalam lalu  lintas  atau  hubungan-hubungan  hukum  dalam  kehidupan  manusia  bermasyarakat dan bernegara. Untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, beberapa strategi yang dapat diterapkan, seperti meningkatkan profesionalisme penegak hukum, memperkuat hukum, dan meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat.

"Hukum dalam menciptakan kedamaian dalam masyarakat"
Menciptakan kedamaian serta ketertiban di masyarakat adalah peran dari hukum.
Menurut R. Soeroso "Selama ada masyarakat, baik masyarakat jumlah besar maupun berjumlah kecil akan selalu diikuti oleh hukum. Hukum terdapat dimana saja di dunia ini selama ada manusia yang bermasyarakat, hanya bentuk dari hukum itu yang berbeda beda tergantung pada tingkat peradabannya. Kesemuanya itu menunjukkan bahwa hukum itu sangat berperan sekali dalam kehidupan masyarakat"  (R. Soeroso  2011:49).

"Ketidakadilan yang terjadi dalam proses penegakan hukum"
Faktor-faktor seperti kekuasaan politik dan keuangan yang dimiliki oleh beberapa individu atau kelompok dapat mempengaruhi keputusan hukum. Hal ini dapat menyebabkan hukum menjadi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan, namun tajam ketika berhadapan dengan orang yang lemah.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan perjuangan dan profesionalitas dari penegak hukum bersama masyarakat untuk memastikan bahwa hukum ditegakan sesuai dengan asas keadilan. Penegakan hukum yang adil juga memerlukan penegak hukum yang berlaku jujur, adil, dan memiliki moralitas yang tinggi. Mereka harus memiliki itikad baik dan menggunakan hati nurani yang dilandasi keyakinan untuk memberikan keadilan kepada pencari keadilan.

Menurut Kusuma (2019) dalam artikelnya yang berjudul "Mewujudkan Keadilan dalam Sistem Peradilan di Indonesia" yang diterbitkan dalam Jurnal Hukum & Pembangunan, ada beberapa karakteristik yang dapat menunjukkan adanya hukum yang adil dalam sistem peradilan di Indonesia.


*Pertama, hukum yang adil harus berlaku secara merata bagi semua orang tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda berdasarkan status sosial, ekonomi, atau budaya seseorang. Setiap individu harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan di hadapan hukum.
*Kedua, hukum yang adil harus didasarkan pada prinsip-prinsip universal seperti kebebasan, keadilan, dan hak asasi manusia. Hukum harus melindungi hak-hak individu dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

*Selanjutnya, hukum yang adil harus memiliki proses yang transparan dan akuntabel. Semua pihak yang terlibat dalam proses hukum harus bertindak dengan integritas dan menjalankan tugas mereka sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan. Keputusan hukum juga harus dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipahami oleh masyarakat.
*Terakhir, hukum yang adil harus memberikan perlindungan yang efektif bagi korban dan menghukum pelaku kejahatan secara proporsional. Sistem peradilan harus mampu memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu kasus, baik korban maupun pelaku.

Sumber atau Referensi

https://business-law.binus.ac.id/2018/12/26/penegakan-hukum-masalahnya-apa/p

https://www.unand.ac.id/index.php/berita/opini/863-opini-mahasiswa-unand-ipol.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun