Akhirnya, MK sebagai lembaga peradilan konstitusi harus menilai setiap gugatan secara objektif berdasarkan bukti dan argumen yang disampaikan oleh pihak yang terlibat dalam perselisihan tsb. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan aturan hukum yang berlaku, serta menegakkan supremasi hukum dalam negara demokratis.
Bravo Professor Edward Omar Sharif Hiariej dan Hullo juga untuk BW yang ujug-ujug ngacir. He He ..
Joyogrand, Malang, Fri', Apr' 05, 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!