Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Menimbang Pemilu Serentak dan Sistem Presidential Sekarang

22 November 2022   17:17 Diperbarui: 24 November 2022   11:17 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah Pemilu 2024. Foto : rumahpemilu.org

Saat itu pasangan Capres dan Cawapres dapat diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki sekurang-kurangnya 25% kursi di DPR atau 20% suara sah nasional dalam pemilu legislatif (lihat UU No 42 tahun 2008).

Dengan ketentuan tsb, ada tiga pasangan capres dan cawapres, yi Mega-Prabowo, Esbeye-Boediono dan Jusuf Kalla-Wiranto. Esbeye-Boediono keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 60,80%.

Adapun pada Pilpres 2014, besaran presidential threshold tak berubah. Pilpres 2014 tetap mengacu pada UU No 42 tahun 2008. 

Dengan acuan tsb pasangan capres dan cawapres diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki sekurang-kurangnya 25% kursi di DPR atau 20% suara sah nasional dalam pileg. 

Ketika itu hanya ada dua pasangan capres dan cawapres yi Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo-Hatta Rajasa. Jokowi-Jusuf Kalla berhasil menjadi pemenang dengan perolehan suara 53,15%, mengungguli Prabowo-Hatta yang hanya meraih suara 46,85%.

Besaran presidential threshold kembali berubah pada Pilpres 2019. Ketentuan tentang ini diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Pasal 222 UU itu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol oeserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh kursi 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pada pilpres tahun 2004, 2009 dan 2014, digunakan perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada hasil pileg yang dilaksanakan sebelumnya sebagai presidential threshold. Pada ketiga gelaran pilpres itu, pileg dilaksanakan beberapa bulan sebelum pilpres. 

Sementara pada Pilpres 2019, ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya. Hal ini karena pelaksanaan pilpres dan pileg dilaksanakan serentak pada April 2019.

Pilpres 2019 kembali diikuti oleh 2 pasangan calon yi Joko Widodo-Maaruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno. Jokowi-Maaruf tampil sebagai pemenang dengan perolehan suara 55,50% mengalahkan Prabowo-Sandiaga Uno yang hanya mengantongi 44,50% suara.

Tak boleh lebih lama lagi berleha-leha

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun