Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Munarman dan Efek Jera Peradilan Kita

9 Desember 2021   16:57 Diperbarui: 9 Desember 2021   17:08 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Munarman didampingi pembela. Dok : viva.co.id

Munarman dan Efek Jera Peradilan Kita

Begu atau Monster apa saja yang ada di balik kasus Munarman yang sekarang sedang diproses di pengadilan negeri kita. Mari kita kuak barang seuprit saja.

Munarman gembong dan/atau eks Sekretaris FPI baru kemarin menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme di PN Jakarta timur.

Munarman ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hils, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021. Ia diduga telah dibaiat atau ditabalkan sebagai bagian dari ISIS di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar dan Medan. Munarman diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021 lalu. Lumayan 8 bulan di tahanan, maka dalam tampilan terbarunya kemarin di PN Jakarta timur, Munarman terlihat agak kurusan dan matanya tak lagi terlalu membelalak keq begu melototin orang sebagaimana cirinya jauh sebelum digelandang Polri perempat pertama tahun ini.

Begitu teng jam pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Munarman. Pentolan FPI yang pernah menyiram teh ke wajah Sosiolog UI Thamrin Tomagola dalam sebuah talkshow TVOne ini didakwa dengan tiga pasal terkait kasus dugaan terorisme. Ketiga pasal itu adalah Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," tuding JPU saat membacakan dakwaan.

Munarman didakwa Pasal 13, 14, dan 15 UU Terorisme sbb :

1. Pasai 13 : Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

2. Pasal 14 : Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasai 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasa} 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A.

3. Pasal 15 : Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 hurufb dan hurufc, dan Pasal 13A.

Pasal berlapis di atas hanya sebagai contoh saja, sebab secara material sejauh kesaksian yang seharusnya ada selama ini, pasal-pasal tudingan itu sesungguhnya akan lebih berlapis lagi dan mereka para saksi itu seharusnya terlindungi aparat.

Mari berakal sehat, kita tahu Munarman adalah seorang sarjana hukum, dia adalah sekretaris sebuah ormas besar FPI yang meski sudah resmi dibubarkan pemerintah tapi masih juga bergentayangan dimana-mana, juga kita tahu FPI ini banyak diboncengi kekuatan-kekuatan politik oportunis termasuk yang nasionalis sekalipun seperti Gerindra. Jangan lagi ditanya oknum poliyo dan parpol yang total menjadikan agama sebagi tool. Total football semacam ini lih pada sosok PKS, PAN dan sebangsanya.

Pada persidangan yang seharusnya sidang perdana pada 1 Desember lalu Munarman dan pembelanya menolak hadir di persidangan karena belum dapat BAP. Bagaimana kami mau membela diri. Siapa saja saksi dalam BAP kami belum tahu.Tudingan terhadap Munarman dalam kaitan dengan terorisme adalah sebuah fitnah besar, kilah mereka. Masalahnya BAP itu berisi berbagai kesaksian dari para saksi yang harus dilindungi polisi, tangkis pihak pengadilan.

Kita hanya bisa tersenyum melihat betapa takutnya orang berkesaksian terhadap kasus-kasus hatred dan fundamentalistik seperti ini. Tak heran penuntutan terhadap obyek-obyek hukum seperti ini jadi melandai dan berakhir kacangan. Coba, betapa Yahya Waloni dilepas begitu saja, lih juga Rizieq dituntut hanya sebatas masalah rame-rame di masa pandemi sepulangnya dari pelarian di Arab Saudi. Padahal tuntutan terhadap Rizieq seharusnya berlapis-lapis karena tuduhan hatred dan sara yang memancing kericuhan massal dimana-mana. Tuduhan terhadap Rizieq datang dari berbagai arah nusantara, mulai dari Pemuda Katholik, Sampurasun tanah Pasundan yang dikonversi menjadi Campur Racun, ultimatum terhadap kalangan Hindu, sampai tuntutan Sukmawati yang mempersoalkan harassing Pancasila menjadi Pantatsila. Jejak digital kasus-kasus semacam ini saya pikir sangatlah lengkap. Hanya bergantung bagaimana aparat hukum kita memanage-nya dan berkemampuan menyodorkannya dalam bab tuntutan dan diperagakan di pentas pengadilan yang terbuka dan termanage rapi keamanannya.

Wartawan menunggu Munarman di pintu PN Jakarta timur. Dok : jpnn.com
Wartawan menunggu Munarman di pintu PN Jakarta timur. Dok : jpnn.com

Akar terdekat yang mudah kita peragakan kausalitasnya disini adalah soal pemilihan, pengangkatan dan penabalan seorang pemimpin. Moment ini langsung disambar ketika Ahok Gubernur DKI Jakarta nyeplos di kepulauan seribu bahwa jangan percaya sama orang-orang yang menggunakan ayat tertentu yang mengatakan bahwa pemimpin itu harus dari kalangan dan agama tertentu. Ini langsung disambar sebagai pelecehan agama karena terang-terangan merujuk pada surat al Maidah  ayat 51 : Jangan Memilih Pemimpin Non Muslim! Ahok nyeplos seperti itu karena parpol-parpol dan poliyo-poliyo tertentu sudah mulai bergerlya menggerayangi Jakarta untuk Pilgub DKI yang sudah mendekat. Sebagaimana diketahui, Ahok yang Wagub ketika itu otomatis menjabat Gubernur selepas Jkw melenggang ke kursi RI 1 pada 2014.

Setelah kelompok oposisi brutal yang menamakan dirinya sebagai Gerakan 212 ini berhasil menumbangkan Ahok, mereka tak juga mengendurkan manuvernya. Posisi tawar yang naik karena seakan Aksi Bela Islam membuat kelompok ini menjadi dirijen gerakan massa anti rezim Jokowi. Gerakan 212 ini juga jadi organisasi di balik beberapa reuni 212 pada 2017 dan 2018, aksi tolak Facebook, dan aksi menuntut penangkapan Sukmawati Soekarnoputri. Organisasi ini sempat pecah di awal 2018. Tak ada lagi musuh bersama setelah Ahok tumbang dan suasana di tahun politik itu membuat pucuk pimpinan Gerakan 212 berpencar.

Ansufri Idris Sambo dan barisannya memisahkan diri dan membentuk Garda 212. Sambo sempat menyebut pembentukan Garda 212 tak terlepas dari politik praktis. Kemudian Aminudin dkk tetap bersikukuh bertahan dengan Presidium Alumni 212. Ia mengklaim gerakan ini sebagai wadah yang direstui Rizieq Shihab yang hengkang ke Arab Saudi.

Barisan paling besar di bawah kepemimpinan Slamet Maarif, mengubah nama menjadi Persaudaraan Alumni 212. Pergantian nama dilakukan lewat Musyawarah Nasional yang digelar 25-27 Januari 2018. Dalam barisan ini, ada sejumlah tokoh yang sedari awal jadi motor gerakan 212, seperti Amien Rais, Slamet Ma'arif, Al Khaththath, Eggi Sudjana dan Bernard Abdul Jabar.

Eggi Sudjana dalam pernyataan awal 2018 mengatakan "Yang mendapat rekomendasi, atau izin, atau amanat dari Habib Rizieq, hanya Persaudaraan Alumni 212." Sejak saat itu, PA 212 di bawah kepemimpinan Slamet Maarif jadi kepanjangan tangan Rizieq. Mereka mulai menunjukkan kecondongan sikap politik mereka ke lawan-lawan Jokowi, yakni Gerindra, PKS, PAN.

GNPF MUI juga berubah nama menjadi GNPF Ulama. Bersama PA 212 dan GNPF Ulama memfasilitasi perintah Rizieq untuk menggelar Ijtimak Ulama pada 27-29 Juli 2018. Gelaran itu bertujuan menentukan sikap dukungan ulama terhadap kandidat di Pilpres 2019. Ijtimak Ulama menghasilkan rekomendasi duet Prabowo Subianto-Abdul Somad. Namun hasil itu tidak digubris. Prabowo memutuskan maju dengan menggandeng Sandiaga Uno.

Kemudian Ijtimak Ulama II pun digelar pada 16 September 2018. Gelaran itu merevisi rekomendasi dukungan sesuai pilihan Prabowo dengan sejumlah syarat. Sikap politik PA 212 dan GNPF Ulama pun semakin kentara setelah itu. Beberapa tokoh, seperti Slamet Maarif, Yusuf Muhammad Martak, Eggi Sudjana, dan Al Khaththath masuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Hal ini menimbulkan perpecahan kembali di tubuh PA 212. Sejumlah tokoh memutuskan keluar dari PA 212.

Yang terbaru, Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam memilih memilih mundur dari jabatan anggota Penasihat PA 212 karena menilai gerakan PA 212 sudah terkontaminasi dengan politik praktis dan menghilangkan perannya sebagai pengawal syariat Islam.

Munarman dalam sebuah dialog keras. Dok : tirto.id
Munarman dalam sebuah dialog keras. Dok : tirto.id

Jejak forensik yang cukup panjang di atas jelas jejak politis dan bukan jejak teologis. Tugas aparat hukum sekarang agar meluruskan bagaimana seharusnya jejak teologis itu dan bagaimana seharusnya  jejak politis yang sejalan dengan konstitusi nasional kita. Indonesia jelas-jelas adalah negara konstitusi dan bukan negara agama. Soal pemimpin bisa siapa saja sejauh memenuhi syarat konstitusional. Kalaupun ada orang yang tak memilihnya karena tak seiman, itu adalah masalah subyektif semata, bukannya harus diperpolitisir. Demokrasi modern dimanapun sudah mulai menerapkan azas ini. Lih Walikota London yang asal Pakistan dan Islam. Lih juga Presiden Singapore Halimah yang Melayu dan Islam dst. Berpolitik ya berpolitik-lah tak perlu harus mengorbankan agama sebagai tunggangan politik karena hanya faktor kemudahan menunggangi dan menggiring massa dengan hasutan berhubung rakyat masih bodoh.

Gerakan hasut-menghasut ini belum juga memudar, meski aksi 212 2 Desember ybl berhasil surut dari garis finish Monas dan Patung Arjuna Wiwaha. Tapi pembisik mereka serta pengipas yi para poliyo dan partai-partai yang sudah lapar karena sudah lama tak comot bolu APBN dari kementerian yang didudukinya. Coba Demokrat kan sebetulnya nasionalis. Tapi lapar ya tetap lapar. Nah yang lapar-lapar inilah yang selalu menjadikan agama sebagai tool politik dalam exercise of power di negeri ini. Semakin dekat ke pemilu 2024, genderang fundamentalistik seperti yang lalu-lalu akan kembali berdentam-dentam membuat berisik jalanan Jabodetabek dan jalanan lain di kota-kota besar Indonesia. Repot!

Saya pikir itu semua hanya bisa diakhiri dan kita bisa beralih ke perkusi Sambiano-nya Dave Valentin, tentu setelah pengadilan oknum-oknum bahkan gembong-gembong seperti Munarman dan Rizieq dan sebangsanya juga dapat menyeret para poliyo sebangsa Rais, Sudjana dll.

Dengan rekam jejak mereka yang dipastikan terforensik dimana-mana, akan mudah sesungguhnya bagi kita untuk mempertajam tudingan terhadap Munarman dan sebangsanya bahwa di balik itu semualah mereka berkiprah. Jejak digitalnya sejauh yang saya tahu sangatlah lengkap, termasuk medan pelatihan terror di Sumatera dan Sulawesi. Munarman selaku Sekretaris FPI tentu akan memanfaatkan moment yang cukup panjang itu untuk semakin membesarkan FPI dan memanfaatkannya untuk dibaiat sebagai bagian dari ISIS di Irak dan Syria dan NIIS di Indonesia. Kita tahu bahwa pengumpulan dana dari umat yang nggak tahu apa-apa ternyata cukup dahsyat dan itu semua disalurkan ke arah ISIS di Syria dan ke kantong-kantong pribadi sebangsa Munarman tentunya. Bagaimana nggak gemuk Munarman dkk disini, sementara sang bos besar yang kini mendekam di penjara dilupakan apakah sudah dijajanin pisang goreng Pahae yang sengaja diterbangkan dari Medan atau Martabak Markobarnya Jkw junior yang pastilah ada di titik-titik elit Jakarta. Tanyakan poliyo sebangsa Zon dan Fachri.

Persidangan Munarman masih akan berlangsung beberapa kali lagi sebelum Hakim memutuskan berapa tahun ia dipenjara. Bagian ini tentu bagaimana JPU dan pembela si tertuding berinteraksi di pengadilan dengan kearifan Hakim nanti memutus setelah mendengar juri.

Nah pada kesempatan inilah saya pikir lobby-lobby hukum serba duit yang hiding selama ini perlu diawasi oleh LSM-LSM yang berfungsi sebagai watchdog untuk itu. Jangan hanya galak di hari buruh doang, juga jangan hanya Angelina Sondakh dan Anas Urbaningrum doang yang diperberat sebegitu rupa. He He ..

Mengapa? Ya, agar masa hukuman Munarman dkk dan kepastian hukum dan efek jeranya akan dapat lebih memastikan keberadaan negara ini apakah temporer atau permanen.

Depok Bolanda, Thu', Dec' 09, 2021

Munarman yang tak lekang dari orasi panas meski pandemi. Dok : jpnn.com
Munarman yang tak lekang dari orasi panas meski pandemi. Dok : jpnn.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun