Mohon tunggu...
Parlin Nainggolan
Parlin Nainggolan Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Berbagi pengetahuan adalah hal yang memiliki kenikmatan tersendiri.

Selanjutnya

Tutup

Bola

Fungsi dari General Affair di Suatu Perusahaan

22 Juni 2013   15:15 Diperbarui: 22 Januari 2018   10:27 147713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bola. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

General Affair atau bagian umum merupakan bagian dari suatu perusahaan yang bertugas untuk mendukung perusahaan dalam menjalankan operasionalnya dengan mengurusi segala urusan rumah tangga perusahaan. Sekilas tugas General Affair beberapa bagian sama dengan tugas di bagian HRD atau Personalia, maka di suatu perusahaan sering HRD atau Personalia digabungkan menjadi satu bagian/divisi/departemen, namun banyak di perusahaan besar mereka terpisah. Adapun tugas dari General Affair secara inti adalah :

  1. Sebagai perwakilan perusahaan untuk menjalin hubungan baik kepada pihak eksternal seperti pihak Pemda,Pemkab,Kecamatan,Kepolisan,Muspika dan lain-lain.
  2. Memenuhi semua kebutuhan operasional pada internal perusahaan,seperti penyediaan ATK untuk karyawan, pengajuan perawatan kendaraan dan lain-lain.
  3. Menjaga,mendata dan merawat seluruh asset perusahaan.
  4. Pengurusan dokumen-dokumen untuk kepentingan internal perusahaan, seperti pegurusan izin perpanjangan kerja karyawan warga negara asing di Imigrasi.
  5. Pengelolaan dan pengawasan aktifitas karyawan cleaning service,office boy, security, driver dan customer service, baik itu in house maupun outsource.
  6. Pengelolaan gudang.

Dengan demikian General Affair merupakan bagian yang terpenting dalam suatu perusahaan, mereka mendukung seluruh aktifitas perusahaan agar berjalan dengan baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun