Iklan yang mengiklankan bahan bangunan tersebut dipasang di pohon yang juga termasuk pelanggaran EPI pasal 4.5.2 yang berbunyi “wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar”. Memasang iklan di pohon, juga mengakibatkan kerusakan pada tumbuhan atau pohon yang sudah seharusnya lingkungannya kita jaga. Iklan tersebut dipasang di daerah Sedayu, Bantul.
4. Iklan dengan penggunaan narasi “termurah”
Iklan tersebut berlokasi disamping indomaret jl.wates, iklan tersebut bernarasikan “termurah” yang seharusnya tidak boleh dituliskan di dalam iklan. Iklan tersebut melanggar EPI pada pasal 1. 2. 2 yang berbunyi “iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlative seperti “paling”, “nomor satu”, “top”, atau kata berawalan “ter’/dan atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai bukti yang dapat dipertanggung jawabkan”.
5. Iklan harus memperoleh izin dari pihak yang berwenang
Iklan tersebut saya temukan di daerah Yogyakarta bagian kota tepatnya di jl. Tirtodipuran. Iklan tersebut melanggar EPI pasal 4.5.1 mengenai penempatan lokasi iklan harus sudah memperoleh izin dari pihak berwenang, sementara iklan tersebut dipasang berada di tiang listrik.
itulah pelanggaran-pelanggaran etika periklanan menurut Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang sudah sering kita temui di pinggir jalan dan hampir kita temui setiap harinya. semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan untuk kita semua.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!