Sekitar tahun 1760 SM, seorang raja perkasa bernama Hamurabi menyatukan dua kekuatan besar yakni Akkad dan Sumer menjadi kekaisaran Babilonia. Di bawah pemerintahan Hamurabi, ia mengeluarkan hukum tertulis pertama di dunia yang dikenal sebagai "Hukum Hamurabi. Hukum ini menjelaskan secara terperinci berbagai sangsi atas setiap kesalahan yang dilakukan. Â Hukum yang bercorak retributif ini dapat digambarkan dengan ungkapan "mata ganti mata, gigi ganti gigi" yang bersuaha untuk menjamin keadilan di tengah masyarakat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!