Mohon tunggu...
Parfi Khadiyanto
Parfi Khadiyanto Mohon Tunggu... Dosen - pecinta lingkungan hidup dan arsitektur perkotaan

tinggal di semarang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rumah dan Lingkungan yang Sehat (3)

20 Desember 2021   04:48 Diperbarui: 20 Desember 2021   06:14 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Tulisan ini merupakan serial Rumah dan Lingkungan Yang Sehat seri ketiga, dan merupakan akhir dari serial tulisan keseluruhan.

Setelah membahas tentang rumah yang sehat, sekarang kita masuk ke pembahasan lingkungan yang sehat. Kalau untuk rumah ada istilah atau sebutan Rumah Sakit, yaitu rumah untuk orang-orang yang sakit, dirawat di sini agar menjadi sehat kembali, sedangkan rumah sehat itu bukan membicarakan tentang penghuninya, tetapi tentang obyek rumah itu sendiri, yaitu si rumah itu sendirilah yang sehat. Sedangkan untuk lingkungan, tidak ada sebutan lingkungan yang diperuntukkan bagi orang sakit dengan sebutan lingkungan sakit.

Setiap orang pasti ingin hidup di lingkungan yang sehat, yang baik, sebab hanya dengan lingkungan yang sehat maka rumah sehat itu bisa tercipta.

Yang disebut dengan lingkungan sehat adalah lingkungan yang layak untuk didirikan sebuah bangunan rumah tinggal, kantor, rumah sakit, sekolah, dan bangunan-bangunan lain sejenisnya. Dalam hal ini kita hanya akan membahas tentang lingkungan sehat untuk rumah sehat saja.

Syarat-syarat lingkungan sehat itu bisa dibagi dua, yaitu secara fisik alamiah, dan secara kegunaan untuk aktivitas hidup, secara fisik alamiah ada beberapa syarat, antara lain yaitu:

  • Datar
  • Kering
  • Cukup air, yaitu ada ketersediaan untuk fasilitas air bersih baik dari tanah maupun dari badan air lainnya
  • Tumbuhan bisa hidup dengan baik
  • Ada aliran angin dan ada sinar matahari di tempat itu

Sedangkan untuk syarat kegunaan dalam aktivitas hidup meliputi tersedianya kelengkapan sarana dan prasarana lingkungan, yaitu:

  • Perdangan: sarana perdagangan ini harus mudah dijangkau, tidak kotor dan tidak becek
  • Perkantoran: sarana ini minimalnya adalah kantor kelurahan
  • Pendidikan: dalam pengaturan sarana pendidikan itu ada jenjang, yaitu tiap RW harus ada TK dan PAUD, tiap kelurahan harus ada SD, tiap kecamatan harus ada SMP, sedangkan untuk SMA dan Perguran Tinggi/Akademi bisa di level Kota dan Provinsi
  • Kesehatan: harus tersedia dokter praktek untuk lingkungan RW, dan Puskesmas untuk level kecamatan
  • Darinase: harus tersedia disepanjang lajur kiri dan kanan jalan lingkungan
  • Jaringan persampahan: lingkungan yang baik harus memiliki jaringan persampahan yang mengkait dengan jaringan persampahan perkotaan
  • Jaringan jalan: harus mempunyai lebar yang cukup, material jalan yang baik, dilengkapi dengan saluran pembuang air hujan di kiri dan kanan jalan
  • Perlu tersedia juga utilitas lainnya seperti jaringan listrik, air, telepon, gas, dan sebagianya
  • Tidak padat, tetapi juga tidak terlalu lengang (kosong)

Kemudian kita kembali ke pepatah yang tertulis di seri kedua yaitu: OMAH TANPA LATAR DUDU OMAH, KAMPUNG TANPA LAPANGAN DUDU KAMPUNG, KUTHO TANPA ALUN-ALUN DUDU KUTHO, maka lingkungan yang baik harus juga tersedia ruang terbuka untuk sosialisasi dengan seluruh warga, bisa berupa lapangan atau ruang terbuka besar di lingkungan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun