Mohon tunggu...
Ishak Pardosi
Ishak Pardosi Mohon Tunggu... Editor - Spesialis nulis biografi, buku, rilis pers, dan media monitoring

Spesialis nulis biografi, rilis pers, buku, dan media monitoring (Mobile: 0813 8637 6699)

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Ahok Mustahil Jadi Wapres bahkan Menteri, Titik!

13 Februari 2019   23:24 Diperbarui: 14 Februari 2019   10:11 3396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jokowi-Ahok (Kompas.com)

"Kacau, Ahok bakal gantikan Ma'ruf Amin sebagai Wapres nanti. Strategi Jokowi gandeng Ma'ruf ternyata untuk memuluskan langkah Ahok sebagai RI-2."

Kurang-lebih seperti itulah pembicaraan hangat di kalangan netizen, tak lama setelah Ahok resmi bergabung dengan PDIP. Ada kesan pencalonan Ma'ruf sebagai pendamping Jokowi hanyalah jembatan penghubung bagi Ahok. Banyak juga yang percaya dengan isu itu mengingat kedekatan Jokowi-Ahok selama ini.

Apalagi, dari segi usia tanpa mendahului takdir Maha Kuasa, Ma'ruf saat ini sudah tergolong tua. Ketika Ma'ruf nanti berhalangan tetap, muncullah Ahok sebagai suksesornya. Dalam sekejap saja, isu tersebut semakin liar dan tak lupa dibumbui Ahok yang mantan napi penistaan agama.

Sayangnya, kubu Jokowi harus diakui sedikit terlambat dan bahkan terjebak dalam perang opini. Itu karena kubu Jokowi lebih menanggapinya dari sisi politik. Opini yang dibangun tim Jokowi adalah bahwa mengganti jabatan Wapres bukan urusan gampang.

Bahwa tidak mungkin parpol koalisi Jokowi-Ma'ruf akan mau semudah itu memberikan kursi wapres kepada Ahok yang berstatus pendatang baru di koalisi. Jangankan kursi wapres, kursi wakil gubernur DKI yang ditinggalkan Sandiaga Uno saja, hingga kini belum beres. Padahal, pertarungan perebutan kursi itu hanya terjadi di antara Gerindra dan PKS saja.

Tentu bila ditarik ke politik, diskusinya akan sulit dihentikan. Di sinilah salah satu kelemahan tim Jokowi yang justru terjebak dalam permainan opini ketika berhadapan dengan kubu Prabowo. Seharusnya, tim Jokowi harus dengan sigap menjelaskan bahwa peluang Ahok menjabat wapres sama sekali sudah tertutup.

Sebab dari sisi hukum, Ahok yang pernah dihukum dua tahun dan diancam hukuman lima tahun atau lebih, otomatis tak lagi berhak mencalonkan sebagai capres, cawapres, bahkan diangkat sebagai menteri sekalipun. Kesempatan Ahok betul-betul tertutup karena telah diatur dalam UU Pemilu maupun UU Kementerian.

Menariknya, penjelasan telah tertutupnya kesempatan Ahok sebagai wapres Jokowi sudah pernah dilontarkan pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, sebagaimana tayangan Aiman Kompas TV yang dipublikasikan di Youtube, Selasa (26/6/2018).

Pada Pasal 169, UU No 7 Tahun 2017 disebutkan, "Capres dan Cawapres, tak bisa diajukan, bila pernah dipidana dan memperoleh keputusan hukum tetap, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih".

Videografis: Youtube/Kompas TV
Videografis: Youtube/Kompas TV
Aturan dalam UU inilah yang menjadi ganjalan bagi Ahok sebagai wapres seandainya (nanti) Ma'ruf berhalangan tetap. Sementara Ahok telah pernah divonis dua tahun penjara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Lalu bagaimana dengan jabatan menteri? Menurut penjelasan Mahfud, UU Pemilu dan UU Kementerian memuat aturan sama. Dengan kata lain, bahkan untuk menjadi menteri sekalipun, Ahok sudah tak bisa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun