Mohon tunggu...
Gusti Rian Saputra
Gusti Rian Saputra Mohon Tunggu... Lainnya - "Equality Before The Law" | mari membaca, semangat berkarya, membangun bangsa.

- penuntut ilmu - pecandu temu - penikmat rindu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bolehkah Nikah Dini dengan Alasan Menghindari Zina?

28 Juli 2021   12:35 Diperbarui: 28 Juli 2021   15:52 915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Olahan via canva.com

Untuk mempermudah memaparkan jawaban dari pertanyaan di atas, saya memiliki contoh kasus sebagai berikut:

Salah satu alasan bagi orang tua yang mengajukan dispensasi agar anaknya bisa menikah meski umurnya belum masuk usia nikah adalah untuk menghindari agar anaknya tidak berbuat zina. Apakah upaya tersebut diperbolehkan?

Berdasarkan pemaparan kasus tersebut saya berada dalam posisi "Pro" atau mendukung adanya upaya tersebut. Hal ini didasari oleh kaidah yang berbunyi:

(Asal dari suatu larangan ialah haram)

Zina sebagaimana yang kita ketahui dalam Surah Al-Isra ayat 32 menjelaskan bahwa kita dilarang mendekati zina dikarenakan hal itu merupakan perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk. Mendekatinya saja haram, apalagi melakukannya. Oleh karena itu, jika belum menikah dapat menimbulkan dugaan zina, maka dianjurkan untuk menikah.

Nikah dini atau nikah di bawah umur secara hukum sah sepanjang memenuhi rukun dan syarat menikah. Namun, sesuai dengan fatwa MUI tahun 2009 jika menikah (dalam konteks ini menikah dini) dapat menimbulkan mudarat yang besar maka hukum dari menikah tersebut menyebabkannya menjadi haram.

Terkait dengan permohonan dispensasi. Menurut saya sebaiknya permohonan tersebut diterima. Dikarenakan jika tidak dikabulkan hal-hal yang dikhawatirkan benar-benar terjadi, seperti halnya zina. Namun, saya tidak menafikan pula bahwasannya penting untuk menikah sesuai dengan amanah UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 angka 1 yang berbunyi:

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun."

Hal itu perlu untuk menjadi pertimbangan karena mengingat dampak kesehatan, ekonomi, dan psikologis yang terjadi apabila tidak sesuai dengan ketentuan umur dalam hal ini nikah dini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun