Mohon tunggu...
Arief priatna suwendi
Arief priatna suwendi Mohon Tunggu... Freelancer - Relawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Setiap orang mempunyai kelemahan demikianlah hukum Allah

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Arief P Suwendi, "Banggakah Bekerja di Media Non-Mainstream!?"

23 Januari 2020   02:16 Diperbarui: 3 Mei 2020   09:49 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BANGGAKAH BEKERJA DI MEDIA NON-MAINSTREAM?

Busmillahirahmanirahiim,

Assalamualaikum wrwb,

Salam Damai Dan Sejahtera,

Teman,

Media Mainstream (media arus utama) itu  pastinya identik dengan Legalitas,  Kredibilitas, Professionalism dan Kapitalism

LEGALITAS
Sebagaimana UU.Pers No.40/1999 dan edaran Dewan Pers Indonesia (DPI)  bahwasanya badan Usaha media haruslah PT (No.01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan UU Pers dan standar perusahaan Pers) yang dilengkapi dengan berbagai aturan lain; Edaran DPI no.1/peraturan-DP/II/2010 tentang standar Uji Kompetensi Wartawan, dsb

Bagi pemilik modal, sangat mudah untuk membuat Media Mainstream dengan Legalitas yang 'maha sempurna' sebagaimana hal diatas

KREDIBILITAS & PROFESIONALISME

Pekerja Media Mainstream khususnya para Wartawannya, adalah mereka yang memang mempunyai pendidikan khusus bidang jurnalistik baik level diploma maupun strata-1. Ditambah dengan sertifikasi dan hal lain sebagaimana anjuran Dewan Pers Indonesia atau PWI. Semua ini tidak salah, demikianlah adanya.

KAPITALISME

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun