Mohon tunggu...
Moh. Haris Lesmana (Alesmana)
Moh. Haris Lesmana (Alesmana) Mohon Tunggu... Konsultan - Alumni Konsentrasi Hukum Tata Negara FHUB

Sarana menyalurkan pemikiran, hobby, dan mengisi kegabutan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian Singkat Hermeneutika: Makna dan Memaknai Demokrasi Permusyawaratan

26 Mei 2022   11:26 Diperbarui: 26 Mei 2022   12:44 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hallo para pembaca sekalian, pada kesempatan kali ini penulis akan mencoba membedah mengenai Demokrasi Permusyawaratan dengan menggunakan metode "hermeneutika".

Sebelum memasuki pembahasan, hendaknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai apa itu hermeneutika. Hermeneutika merupakan istilah yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu hermeneuein yang mana jika diterjemahkan dengan bahasa Indonesia berarti "menafsirkan".

lebih lanjut, Edie Susanto dalam bukunya yang berjudul "Studi Hermeneutika Kajian Pengantar" menyatakan bahwasannya hermeneutika adalah seni dan ilmu menafsirkan terkait tulisan yang berdampak luas khususnya kitab suci yang sangat identik dengan terjemahan atau tafsir.

Selain itu, beliau juga mengatakan bahwasannya hermeneutika adalah suatu filsafat yang memusatkan kajiannya mengenai "paham dan pemahaman" terhadapt teks terutama kitab suci yang datang dari tempat dan zaman yang asing bagi para pembacanya.

Namun dewasa ini, para tokoh-tokoh baik itu ilmuan klasik maupun modern bersepakat bahwasannya hermeneutika adalah proses mengubah sesuatu dari ketidak ketahuan menjadi situasi yang dapat dimengerti. Pengertian tersebut merupakan ungkapan terhadap sesuatu yang abstrak dan gelak yang ditransformasikan menjadi bahasa yang dapat dipahami oleh manusia.

Setelah memberikan gambaran singkat mengenai hermeneutika, marilah kita beralih pada pembahasan selanjutnya, yaitu mengapa penulis ingin membedah mengenai makna "Demokrasi Permusyawaratan", simple saja, jawabannya adalah karena rasa ingin tahu penulis dan agar penulis paham terkait demokrasi seperti apa yang di idealkan oleh pendiri bangsa untuk keberlangsungan dan tercapainya cita-cita bangsa Indonesia.

Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratia yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Henry Subiakto dalam bukunya yang berjudul "Komunikasi Politik, Media dan Demokrasi" mengejawantahkan makna demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan yang mengijinkan dan melimpahkan kebebasan kepada warga negaranya untuk bebas dalam hal berpendapat dan turut ikut serta dalam proses pengambilan keputusan di Pemerintahan. Secara umum, demokrasi juga diartikan sebagai paham dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Sedangkan "permusyawaratan" oleh Dudung Abdullah dalam jurnalnya yang berjudul "Permusyawaratan dalam Tafsir Al-Qur'an" mengartikan permusyawaratan sebagai suatu sistem perundingan dengan cara silang pendapat diantara berbagai pihan tentang suatu masalah dan kemudian dipertimbangkan untuk diputuskan secara bersama-sama bagaimana cara terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, khususnya bagi kemaslahatan bersama.

Lantas bagaimanakah dengan pengertian "Demokrasi Permusyawaratan"? Yudi Lathief dalam bukunya yang berjudul "Negara Hukum Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila" mengartikan bahwasannya gagasan Demokrasi Permusyawaratan adalah demokrasi asli Indonesia yang dimana berpijak pada prinsip-prinsip serta nilai-nilai Pancasila.

Di dalam bukunya tersebut, juga diterangkan bahwasannya Soekarno selaku pemimpin Indonesia menegaskan bahwasannya bangsa Indonesia membutuhkan suatu gagasan demokrasi yang asli dan mewakili karakteristik bangsa Indonesia, biarlah demokrasi itu tidak identik dengan gagasan demokrasi dari bangsa-bangsa lain, dikarenakan bangsa Indonesia memiliki ciri khas dan karakteristiknya tersendiri.

Demokrasi seperti apa yang dimaksudkan oleh Soekarno tidak identik dengan demokrasi bangsa lain? dengan tegas ia mengemukakan bahwa seharusnya Indonesia diselenggarakan dengan demokrasi yang ditujukan untuk keberlangsungan dan mewujudkan cita-cita bangsa, demokrasi yang tidak hanya menjadi alat untuk mencapai kekuasaan, melainkan demokrasi yang dapat membentuk masyarakatnya menjadi masyarakat kolektif, masyarakat yang mengutamakan kemaslahatan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun