Mohon tunggu...
Rai
Rai Mohon Tunggu... Perawat - ASN Kementerian Kesehatan RI/ Mahasiswa RPL FIK Universitas Indonesia

Saya adalah seorang perawat aktif, mahasiswa program RPL Keperawatan FIK UI, dan penulis freelance yang memiliki minat dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Saya senang berbagi pengetahuan dan pengalaman saya melalui tulisan. Saya ingin menggunakan Kompasiana sebagai platform untuk terhubung dengan orang lain dan bertukar ide.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Optimalisasi Peran Perawat Pasca Terbitnya UU Kes-Omnibus Law No.17 Tahun 2023

12 Mei 2024   17:45 Diperbarui: 6 Juni 2024   22:47 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 https://sites.google.com/view/dashboard-keperawatan-rscm/foto-perawat

a. Jabatan Strategis

Mengambil peran dalam jabatan strategis di institusi kesehatan, seperti direktur rumah sakit, kepala dinas kesehatan, atau ketua tim keperawatan. Hal ini memungkinkan perawat untuk memberikan pengaruh lebih besar dalam pengambilan keputusan dan pengembangan kebijakan kesehatan.

Hal ini diatur dalam UU Kes-Omnibus Law No. 17 Tahun 2023 Pasal 186 Ayat 2, yang menyebutkan unsur pimpinan Rumah Sakit dijabat oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau Tenaga Profesional. Pada Pasal 199 Ayat 1 UU Kes-Omnibus Law No. 17 Tahun 2023 dijelaskan, yang dimaksud Tenaga kesehatan adalah: Tenaga Psikologis klinis, Tenaga Keperawatan, Tenaga Kebidanan, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Masyarakat, Tenaga Kesehatan Lingkungan, Tenaga Gizi, Tenaga Keterapian Fisik, Tenaga Keteknisian Medis, Tenaga Teknik Biomedika, Tenaga Kesehatan Tradisional, dan Tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

b. Kewirausahaan

Membangun usaha di bidang keperawatan, seperti membuka klinik keperawatan, layanan home care, tau mengembangkan produk-produk kesehatan. Hal ini memungkinkan perawat untuk memanfaatkan keahlian mereka untuk memberikan pelayanan kesehatan yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

4. Memanfaatkan Teknologi dan Inovasi


a. Teknologi Informasi

Mempelajari dan memanfaatkan teknologi informasi dalam praktik keperawatan, seperti penggunaan rekam medik elektronik, aplikasi telemedicine, dan sistem informasi kesehatan lainnya. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan.

b. Teknologi Kesehatan

Mempelajari dan memanfaatkan teknologi kesehatan terbaru dalam praktik keperawatan, seperti alat-alat medis canggih dan perangkat lunak simulasi pasien. Hal ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pasien.

5. Meningkatkan Advokasi dan Komunikasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun