Mohon tunggu...
Paltiwest
Paltiwest Mohon Tunggu... Freelancer - Influencer

Menyebarkan opini dan berita demi kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Rencana Hak Angket, Mahfud: Dibicarakan Oleh Partai Pengusung

21 Februari 2024   09:29 Diperbarui: 21 Februari 2024   09:39 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cawapres Mahfud MD saat ditemui di kawasan Jalan Kramat 6, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024). Dok. KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA.

Tahapan Pemilu 2024 penuh dinamika terus berjalan. Setelah banyaknya seruan untuk aparat dan kepala pemerintahan untuk netral dan indikasi kecurangan jelang pencoblosan, kini Pemilu menghadapi permasalahan baru terkait hasil pencoblosan yang banyak memunculkan keraguan.

Mulai dari kondisi ketersediaan surat suara Pilpres yang tidak tersedia sampai adanya kertas suara yang sudah dicoblos untuk paslon tertentu. Puncaknya kekacauan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang dicurigai menjadi pintu masuk kecurangan, yang diperparah dengan sempat berhentinya Sirekap beroperasi tanpa adanya keterbukaan dan transparansi kepada peserta pemilu dan masyarakat pemilih. 

Banyaknya indikasi kecurangan Pemilu 2024 sudah sepatutnya menjadi kewajiban partai politik dan DPR untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban pemerintah. Pemilu yang Jujur dan Adil wajib untuk dijaga karena merupakan mandat rakyat.

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Mahfud MD, mengungkapkan adanya pembahasan tentang hak interpelasi terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Mahfud mengatakan, pembahasan dilakukan pada rapat internal partai pengusung, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).  

"Iya, ya interpelasi itu dibicarakan, tetapi pada rapat internal partai pengusung," ujar Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Sementara itu, Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Calon Wakil Presiden Mahfud MD, ditugaskan menangani permasalahan hukum terkait Pilpres 2024.

Mahfud mengatakan, dalam menjalani fungsi pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga hak, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.Terkait usulan hak angket yang diajukan Ganjar Pranowo, Mahfud menjelaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan fraksi partai politik di DPR. Sebagai paslon, ia mengaku bukan merupakan anggota partai politik, sehingga tidak mungkin untuk berkomunikasi langsung untuk urusan hak angket.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan dalam Pemilu 2024. Hak angket dapat diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan PPP di DPR. Nantinya, usulan penggunaan hak angket kemungkinan akan diusulkan pada pembukaan sidang DPR pada Maret 2024. PDIP dan PPP bersiap memimpin rencana itu.Tahapan Pemilu 2024 penuh dinamika terus berjalan. Setelah banyaknya seruan untuk aparat dan kepala pemerintahan untuk netral dan indikasi kecurangan jelang pencoblosan, kini Pemilu menghadapi permasalahan baru terkait hasil pencoblosan yang banyak memunculkan keraguan.

Mulai dari kondisi ketersediaan surat suara Pilpres yang tidak tersedia sampai adanya kertas suara yang sudah dicoblos untuk paslon tertentu. Puncaknya kekacauan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang dicurigai menjadi pintu masuk kecurangan, yang diperparah dengan sempat berhentinya Sirekap beroperasi tanpa adanya keterbukaan dan transparansi kepada peserta pemilu dan masyarakat pemilih. 

Banyaknya indikasi kecurangan Pemilu 2024 sudah sepatutnya menjadi kewajiban partai politik dan DPR untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban pemerintah. Pemilu yang Jujur dan Adil wajib untuk dijaga karena merupakan mandat rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun