Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Presiden Mengeluarkan Keppres Masa Jabatan Busyro, Apa Tanggapan Komisi III DPR?

30 Juni 2011   10:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:03 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Presiden SBY telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan Busyro Muqoddas. Melalui Keppres itu masa jabatan Busyro adalah 4 tahun. "Presiden SBY telah menandatangani Keppres Nomor 33/P Tahun 2011, yang menyatakan masa jabatan Busyro Muqoddas selaku Komisioner KPK adalah 4 tahun, mulai 2010 - 2014," kata Staf Khusus Presiden SBY bidang Hukum HAM dan Pemberantasan Korupsi, Denny Indrayana saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2011). Keppres ditandatangani sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi dan untuk mendukung kerja KPK.

Rilis berita detiknews.com ini pastilah menarik perhatian para anggota komisi III DPR. Seperti yang sudah diketahui oleh publik sebagian besar anggota komisi III DPR tidak menyetujui keputusan MK yang menyatakan Busyro menjabat sebagai pimpinan KPK selama 4 tahun. Hal ini dikarenakan akan ada 2 kali pemilihan pimpinan KPK. Beberapa anggota komisi III menyarankan Busyro dan Bambang yang pernah ikut seleksi untuk ikut lagi tetapi langsung fit and proper test.

Perbedaan pandangan ini seharusnya selesai ketika MK membuat keputusan dan dilanjutkan dengan keluarnya Keppres. Tetapi di politik semua isu akan tetap hangat. Menarik menantikan apa pendapat anggota komisi III DPR. Kalau anda apa pendapatnya? Mau ikut berpolemik? Saya sih lebih memilih Busyro tetap ikut fit and proper test. Supaya tidak ada lagi seleksi berikutnya yang akan mengeluarkan dana.

Salam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun