Semua tindak pidana korupsi ini hanya bila melibatkan pegawai pemerintah sebagai salah satu pihak. Indonesia belum mengkategorikan sebagai korupsi, bila tindak pidana diatas dilakukan antar swasta atau tidak melibatkan dana pemerintah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!