Mohon tunggu...
sudahsore.com
sudahsore.com Mohon Tunggu... Lainnya - Coram Deo

pembayar pajak, rakyat biasa...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Suap, Pemerasan, Gratifikasi, Apa Bedanya?

25 Mei 2022   14:10 Diperbarui: 25 Mei 2022   14:14 2773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suap, Pemerasan atau Penerimaan Gratifikasi: Beda nya apa?

Dari 30 jenis tindakan yang tergolong sebagai tindak pidana korupsi, bila diringkas bisa jadi 7 tindakan saja. Bila dilihat kasus-kasus korupsi yang ada, mungkin hanya 4 tindakan yang paling populer. Pertama, pemberian dan penerimaan Suap. Ini yang sering muncul di media sewaktu dilakukan OTT atau tangkap tangan. Kedua, oknum pegawai pemerintah melakukan pemerasan dengan menggunakan wewenangnya. Ketiga, penerimaan gratifikasi atau pemberian terkait jabatan penerima yang tidak dilaporkan ke KPK sebagai penerimaan gratifikasi. Keempat, perbuatan melawan hukum dari pegawai pemerintah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian masyarakat.

Terkait dengan pasal-pasal yang disangkakan untuk ke 4 jenis tindakan itu, maka bila dilihat dalam kasus-kasus korupsi yang ada, maka korupsi terbesar di proses Pengadaan Barang dan Jasa di lembaga pemerintah. Ranking kedua, korupsi di proses penerbitan ijin kepada pihak swasta. Karena ijin adalah wewenang pemerintah. Peringkat berikutnya penyalahgunaan wewenang pimpinan terkait dengan manajemen SDM. Jual beli jabatan, demikian yang kita kenal. Jadi untuk rotasi, mutasi, promosi atau agar mendapat tempat empuk dan tetap di tempat empuk pun harus menyuap.  

Jadi dapat ditarik hubungannya. Kalau korupsi  di proses pengadaan barang dan jasa, pasti pemberian suap menjadi pola kerjanya. Kadang ditambah kerugian negara karena mark-up. Atau korupsinya melalui 'saudara kandung' dari suap, yaitu pemberian gratifikasi. Demikian juga proses penerbitan ijin. Biasanya korupsi dilakukan melalui pemberian suap. Jual beli jabatan pun identik. Jadi ini yang menerangkan mengapa suap menduduki ranking pertama cara korupsi. Sedangkan pemberian gratifikasi, pemerasan dan kerugian negara menduduki ranking selanjutnya.

Tindak Pidana Suap termasuk korupsi yang ditandai dengan kesepakatan diawal antara pemberi dan penerima. Kesepakatannya kurang lebih adalah penerima akan melakukan sesuatu (misalnya menerbitkan surat ijin) atau tidak melakukan sesuatu (misalnya menetapkan denda atas pelanggaran aturan). Untuk itu kalau pasal ini dikenakan, maka pemberi dan penerima akan dihukum.  

Saudara kandung suap adalah gratifikasi. Sederhananya ia adalah pemberian dalam bentuk apapun ke pegawai/pejabat pemerintah yang terkait dengan jabatannya yang sebenarnya tergolong sebagai suap. Namun diberi 'maaf' jika penerimaan tadi dilaporkan ke KPK dalam waktu maksimum 30 hari sejak penerimaannya. Nanti oleh KPK ditetapkan apakah pemberian tadi milik negara atau milik yang melaporkan.

Gratifikasi tidak ada kesepakatan di depan. Jadi, pemberi tidak dihukum namun penerimanya jika tidak melapor diatas 30 hari setelah penerimaan bisa diproses hukum.

Pemerasan secara sederhana pegawai pemerintah menggunakan wewenangnya untuk meminta sesuatu. Misalnya, bila tidak dituruti masyarakat maka ijin tidak diterbitkan. Atau jika pemberian jumlahnya tidak sesuai, maka tidak diterbitkan ijin yang dimohon. Jadi ada kesepakatan yang dipaksakan karena kepemilikan wewenang itu.

Penerima atau pelaku pemerasan jelas akan diproses hukum. Sedangkan pemberi, karena dalam posisi terpaksa biasanya tidak diproses.

Dalam perspektif lain, dalam hal suap maka pemberi dan penerima bersepakat dan sama-sama 'merasa untung' dengan kesepakatan ini. Gratifikasi agak berbeda, setelah pelayanan publik diterima, pemberi merasa 'berterima-kasih' dan memberikan imbalan yang tergolong gratifikasi. Tidak ada kesepakatan tentang keharusan memberi dan berapa yang  harus diberikan. Pemerasan lebih ke eksploitasi wewenang. Jadi kesepakatan yang ada di depan adalah 'terpaksa' termasuk sepakat untuk jumlah yang harus diberikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun