Mohon tunggu...
Desa PagitaSinach
Desa PagitaSinach Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa_UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

HUKUM KELUARGA ISLAM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan

22 Maret 2023   14:18 Diperbarui: 22 Maret 2023   14:29 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

CINDY HAFISHA PUTRI_212121048_HKI4B_UTS

Hukum perdata islam di indonesia 

Yaitu  hukum yang mengatur individu satu dengan individu lain, yang merupakan hukum positif yang berasal dari hukum islam. Hukum perdata islam itu sendiri juga diperuntukan warga negara indonesia yang menganut agama islam, maka dari itu perdata islam ini juga dikhususkan membahas permasalahan kebendaan yang ruang lingkupnya dari muamalah contonya hukum perkawinan, waris, wasiat dan lain sebagainya.

Prinsip perkawinan dalam UU 1 Tahun 1974

  • Membentuk keluarga yang kekal dan bahagia
  •  Poligami 
  • Berusia 19 tahun
  • Putusnya perkawinan
  • Kedudukan suami dan istri yang sama rata (sekufu), hak dan kewajiban istri pun harus sama dan seimbang
  • Terpenuhinya rukun dan syarat
  • Tujuan perkawinan membentuk dan membangun pernkahan yang memiliki tujuan sakinah mawaddah warohmah

Pentingnya pencatatan perkawinan dan apabila tidak dicatatkan 

Pencatatan perkawinan sangat penting dalam kelangsungan kedepanannya, jika dilihat dari dampak apabila pernikahan tidak di catatkan adalah, dari segi Sosiologis  apabila tidak dicatatkan maka hak istri dan anak tidak ada kekuatan hukumnya, terutama hal hal yang berkaitan dengan nafkah, tempat tinggal dan warisan.

 segi Filosofis pernikahan harus dicatatkan apabila tidak dicatatkan akan menjadi simpang siur di masyarakat mengenai asal usul perkawinan tersebut.

Kemudian dari segi Religious : allah swt berfirman dalam quran surat al baqarah ayat 282 "wahai orang orang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak tidak secara tunai waktu yang ditentukan,hendaklah kamu menuliskannya." Dari petikan ayat tersebut dapat diketahui bahwa pencatatan perkawinan memiliki kemaslahatan seperti memudahkan urusan perbuatan yang terkait dengan umum hingga hukum jika salah satu suami atau melakukan perbuatan yang menyimpang serta mendapat perlindungan hukum. Hal ini didasarkan dengan adanya qiyas quran surat Al Baqarah ayat 282 dan mashalah mursalah yaitu menciptakan kemaslahtan.

Pendapat Ulama Tentang perkawinan Wanita Hamil  

Pandang Mazhab Fiqh bahwa sangat dilarang oleh agama, norma, etika dan perundang undangan negara,   selain karena adanya pergauln bebas juga karna rapuhnya iman dari masing masing pihak. Untuk mengantisipasi perbuatan keji dan terlarang itu pendidikan agama yang mendalam dan kesadaran hukum semakin diperlukan. 

Islam telah mengharamkan zina dan penyebab penyebabnya (percampuran laki laki dan perempuan) yang di haramkan karna merusak. Islam bersungguh sungguh agar muslim menjadi masyarakat yang bersih dari berbagai penyakit sosial yang membinasakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun