Mohon tunggu...
Padmono Wibowo
Padmono Wibowo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Poltekip

Hobi olah raga beladiri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Zero Halinar Komitmen Keniscayaan ?

2 Oktober 2022   10:01 Diperbarui: 2 Oktober 2022   10:09 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perang melawan peredaran HP, PUNGLI dan Narkoba (HALINAR) di Lapas dan Rutan hampir satu dekade lalu di gaungkan. Adalah Denny Indrayana Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 10 Oktober 2012 bertekad mewujudkan seluruh Lapas dan Rutan bebas dari peredaran HALINAR. Setiap tahun Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Lapas dan Kepala Rutan selalu mendeklarasikan tekad mewujudkan zero HALINAR di seluruh Lapas dan Rutan, namun bagaimana nasibnya kini ?

Agus Pritiatno Prayogo, Kepala Lapas Khusus Narkotika Kelas II A Bangli Bali adalah orang pertama yang berani mendeklarasikan terwujudnya zero HALINAR di Lapas Bangli. “dibutuhkan tekad kuat, komitmen dari seluruh jajaran untuk mewujudkan zero HALINAR” tegas Agus. Selain itu Agus juga mengatakan bahwa “dukungan dan komitmen pimpinan mulai dari Kepala Divisi, Kepala Kanwil hingga Menteri sangat berperan penting terwujudnya zero HALINAR”.

Saat ini terdapat 294 Lapas, 165 Rutan, 33 LPKA dan 33 LPP yang sedang berperang mewujudkan zero HALINAR. “Amat sangat tidak mudah, banyak sekali tantangan dan hambatan dalam mewujudkan zero HALINAR” tambah Agus. Hal paling penting menurut Agus adalah menjaga komitmen seluruh jajaran petugas mulai dari pejabat struktural hingga petugas penjagaan. Terlebih lagi adalah pemberian contoh dari Kepala dan pejabat struktural karena “jika Kepala dan pejabat struktural sudah “bermain” pasti anak buah akan lebih banyak “bermain”, dan jika sudah terjadi maka akan sulit sekali memperbaikinya”.

Program zero HALINAR merupakan program untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di Lapas dan Rutan, karena sumber berbagai permasalahan di Lapas dan Rutan adalah maraknya peredaran penggunaan HP, pungutan liar dan peredaran narkoba. Maraknya kerusuhan, pembakaran, perkelahian, dan lain-lain merupakan ekses dari maraknya HALINAR. Bahkan salah satu warga binaan sampai mengatakan Lapas dan Rutan merupakan “kampung narkoba”. Tidak hanya gangguan Kamtib yang terjadi namun juga terjadi krisis kemanusiaan, tidak terlaksananya program pembinaan hingga tidak terwujudnya tujuan Pemasyarakatan. Bersumber dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tahun 2012 terjadi 367 kasus, tahun 2013 terjadi 270 kasus, tahun 2014 terjadi 438 kasus, tahun 2015 terjadi 278 kasus, tahun 2016 terjadi 377 kasus, tahun 2017 terjadi 195 kasus. Dalam kurun waktu 2019 terjadi pemberontakan dan kerusuhan di 7 Lapas/Rutan.

Terwujudnya zero HALINAR tentunya akan berdampak positif pada terwujudnya Keamanan dan ketetiban dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pembinaan para warga binaan agar sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan, yaitu meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab dan dapat aktif berperan dalam pembangunan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. BNNP Bali mengganjar penghargaan dan pengakuan atas keberhasilan mewujudkan zero HALINAR dan meningkatkan kualitas rehabilitasi medis dan sosial.

Secercah harapan terwujudnya zero HALINAR di Lapas Khusus Narkotika Bangli akankah padam seperti padamnya Lapas-Lapas yang pernah mewujudkan zero HALINAR atau Contoh Lapas Khusus Narkotika Bangli  yang zero HALINAR menyebar luas keseluruh Lapas dan Rutan di Indonesia ? semoga…

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun