Mohon tunggu...
Padlah Riyadi. CA . ACPA
Padlah Riyadi. CA . ACPA Mohon Tunggu... Profesional Akuntan

Akuntan pendidik yang menjalankan tugas profesional akuntansi serta pajak dan penanggung jawab Kantor Jasa Akuntan Padlah Riyadi., CA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Unsur Unsur Dalam Perjanjian

10 April 2025   10:56 Diperbarui: 10 April 2025   09:50 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UNSUR-UNSUR DALAM PERJANJIAN.,

Padlah Riyadi., SE., MM., MH., M. Ak., Akt., CA., Asean CPA

Dalam hukum perjanjian, banyak para ahli membedakan perjanjian menjadi perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama. Yang dinamakan perjanjian bernama adalah perjanjian khusus yang diatur dalam KUHPerdata mulai dari Bab V sampai Bab XVIII. Sedangkan perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata (atau sering disebut perjanjian khusus). Tetapi yang terpenting adalah sejauh mana kita dapat mennetukan unsur-unsur pokok dari suatu perjanjian, dengan begitu kita bisa mengelompokkan suatu perbuatan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1234 tentang jenis perikatan.

Terdapat 3 unsur dalam perjanjian, yaitu :

  • Unsur Essensialia
  • Unsur essensialia adalah sesuatu yang harus ada yang merupakan hal pokok sebagai syarat yang tidak boleh diabaikan dan harus dicantumkan dalam suatu perjanjian.Bahwa dalam suatu perjanjian haruslah mengandung suatu ketentuan tentang prestasi-prestasi. Hal ini adalah penting disebabkan hal inilah yang membedakan antara suatu perjnajian dengan perjanjian lainnya.
  • Unsur Essensialia sangat berpengaruh sebab unsur ini digunakan untuk memberikan rumusan, definisi dan pengertian dari suatu perjanjian. Jadi essensi atau isi yang terkandung dari perjanjian tersebut yang mendefinisikan apa bentuk hakekat perjanjian tersebut. Misalnya essensi yang terdapat dalam definisi perjanjian jual beli dengan perjanjian tukar menukar. Maka dari definisi yang dimuat dalam definisi perjanjian tersebutlah yang membedakan antara jual beli dan tukar menukar.

Jual beli (Pasal 1457) :

Suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

Tukar menukar (Pasal 1591)

Suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai suatu ganti barang lain.

Dari definsi tersebut diatas maka berdasarkan essensi atau isi yang dikandung dari definisi diatas maka jelas terlihat bahwa jual beli dibedakan dengan tukar menukar dalam wujud pembayaran harga.

Maka dari itu unsur essensialia yang terkandung dalam suatu perjanjian menjadi pembeda antara perjanjian yang satu dengan perjanjian yang lain.

Semua perjanjian bernama yang diatur dalam buku III bagian kedua memiliki perbedaan unsur essensialia yang berbeda antara yang satu dengan perjanjian yang lain.

  • Unsur Naturalia
  • Naturalia adalah ketentuan hukum umum, suatu syarat yang biasanya dicantumkan dalam perjanjian. Unsur-unsur atau hal ini biasanya dijumpai dalam perjanjian-perjanjian tertentu, dianggap ada kecuali dinyatakan sebaliknya.
  • Merupakan unsur yang wajib dimiliki oleh suatu perjanjian yang menyangkut suatu keadaan yang pasti ada setelah diketahui unsur essensialianya. Jadi terlebih dahulu harus dirumuskan unsur essensialianya baru kemudian dapat dirumuskan unsur naturalianya. Misalnya jual beli unsur naturalianya adalah bahwa si penjual harus bertanggung jawab terhadap kerusakan-kerusakan atau cacat-cacat yang dimiliki oleh barang yang dijualnya. Misalnya membeli sebuah televisi baru. Jadi unsur essensialia adalah usnur yang selayaknya atau sepatutnya sudah diketahui oleh masyarakat dan dianggap suatu hal yang lazim atau lumrah.
  • Unsur Aksidentalia
  • Yaitu berbagai hal khusus (particular) yang dinyatakan dalam perjanjian yang disetujui oleh para pihak. Accidentalia artinya bisa ada atau diatur, bisa juga tidak ada, bergantung pada keinginan para pihak, merasa perlu untuk memuat ataukah tidak.
  • Selain itu aksidentalia adalah unsur pelengkap dalam suatu perjanjian yang merupakan ketentuan-ketentuan yang dapat diatur secara menyimpang oleh para pihak, sesuai dengan kehendak para pihak yang merupakan persyaratan khusus yang ditentukan secara bersama-sama oleh para pihak.
  • Jadi unsur aksidentalia lebih menyangkut mengenai faktor pelengkap dari unsur essensialia dan naturalia, misalnya dalam suatu perjanjian harus ada tempat dimana prestasi dilakukan.

II. RESIKO

Resiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak. Perumusan resiko diatur dalam Pasal 1237 : Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan sesuatu barang tertentu, maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan adalah atas tanggungan si berpiutang. Resiko dapat disamakan dengan tanggungan.

III. PEMBELAAN DEBITUR LALAI

Dalam hal debitur dituduh lalai oleh kreditur maka debitur dapat mengajukan pembelaan disertai alasan yang memiliki dasar hukum. Ada tiga macam alasan kreditur, yaitu :

Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeur).Mengajukan bahwa si berpiutang (kreditur) sendiri juga telah lalai (exceptio non adimpleti contractus).

Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi (pelepasan hak : Bahasa Belanda : rechtsverwerking).

JENIS-JENIS PERJANJIAN

1. Perjanjian nominatif :

  • Perjanjian Jual Beli
  • Yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Perjanjian ini diatur mulai pasal 1457 sampai dengan pasal 1540 KUHPerdata.
  • Perjanjian Tukar Menukar
  • Yaitu suatu persetujuan dimana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik, sebagai gantinya suatu barang lain. Perjanjian ini diatur mulai Pasal 1541 sampai dengan Pasal 1546 KUHPerdata.
  • Perjanjian Sewa Menyewa
  • yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu, dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan disanggupi pembayarannya. Perjanjian ini diatur mulai Pasal 1548 sampai dengan pasal 1600 KUHPerdata.
  • Perjanjian Perburuhan
  • Yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu siburuh mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan, untuk suatu wakyu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah. Perjanjian ini diatur mulai Pasal 1601 a sampai dengan pasal 1603 z KUHPerdata. Karena telah diundangkannya tidak berlaku, hanya tetap diperhatikan sebagai pedoman saja.
  • Persekutuan
  • Yaitu suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Perjanjian ini diatur mulai Pasal 1618 sampai dengan pasal 1665 KUHPerdata.
  • Hibah
  • Yaitu suatu persetujuan dimana si penghibah, waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma, dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Perjanjian ini diatur mnulai Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1639 KUHPerdata.
  • Perjnajian Pinjam Pakai
  • Yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu memebrikan suatu barang kepada pihak lainnya untuk dipakai Cuma-Cuma dengan syarat bahwa yang menerima barang itu setelah memakinya atau setelah lewat suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya. Pasal 1740 s.d. Pasal 1753 KUHPerdata.
  • Perjanjian Pinjam Meminjam
  • Yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak lainnya suatu jum;lah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikansejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. engembalikansejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Pasal 1754 s.d. Pasal 1773 KUHPerdata.

2. Perjanjian Inominatif

Diatur diluar KUHPerdata (Perjanjian Tertentu

Macam-Macam Perjanjian

Perjanjian dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu perjanjian obligatoir dan perjanjian non-obligatoir.[5]

Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu.[6] Lebih lanjut, terdapat 4 macam-macam perjanjian obligatoir:[7]

  • Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
  • Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang membebankan prestasi kepada satu pihak. Sedangkan perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang membebankan prestasi antara kedua belah pihak.
  • Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban
  • Perjanjian cuma-cuma adalah perjanjian di mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya. Sementara perjanjian atas beban adalah perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak memberikan prestasi.
  • Perjanjian konsensuil, perjanjian riil dan perjanjian formil
  • Perjanjian konsensuil, yaitu perjanjian yang mengikat sejak detik tercapainya kata sepakat dari kedua belah pihak. Sedangkan perjanjian riil adalah perjanjian yang tidak hanya mensyaratkan kesepakatan, namun juga mensyaratkan penyerahan objek perjanjian atau bendanya. Adapun perjanjian formil adalah perjanjian yang terikat dengan formalitas tertentu, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Perjanjian bernama, perjanjian tak bernama dan perjanjian campuran
  • Perjanjian bernama adalah perjanjian yang secara khusus diatur di dalam undang-undang. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus di dalam undang-undang. Sedangkan perjanjian campuran adalah perjanjian yang merupakan kombinasi dari dua atau lebih perjanjian bernama.

Sedangkan perjanjian non-obligatoir merupakan perjanjian yang tidak mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu.[8] Macam-macam perjanjian non-obligatoir ini terbagi atas:[9]

  • Zakelijk overeenkomst, yaitu perjanjian yang menetapkan dipidindahkannya suatu hak dari seseorang kepada orang lain.
  • Bevifs overeenkomst, yaitu perjanjian untuk membuktikan sesuatu.
  • Liberatoir overeenkomst, yaitu perjanjian ketika seseorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban.
  • Vaststelling overenkomst, yaitu perjanjian untuk mengakhiri perselisihan yang ada di muka pengadilan.

Penggunaan Bahasa dalam Perjanjian

Berangkat dari pemaparan di atas, dapat dilihat bahwa suatu perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, Pasal 31 UU 24/2009 menyatakan secara gamblang bahwa:

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.

Melalui ketentuan ini jelas bahwa untuk kontrak yang para pihaknya adalah warga negara Indonesia wajib untuk menggunakan bahasa Indonesia. Penting untuk diketahui bahwa tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 ini bisa menjadi alasan bagi salah satu pihak untuk menuntut batal demi hukum perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia tersebut. Alasannya, kontrak tidak memenuhi unsur 'sebab atau kausa yang halal' sebagaimana disyaratkan Pasal 1320 jo. Pasal 1337 KUH Perdata.

Demikian jawaban dari kami terkait dasar hukum perjanjian, macam-macam perjanjian, dan persoalan bahasa sebagaimana ditanyakan. Semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

1.         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2.         Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun