Mohon tunggu...
Padlah Riyadi. CA . ACPA
Padlah Riyadi. CA . ACPA Mohon Tunggu... Profesional Akuntan

Akuntan pendidik yang menjalankan tugas profesional akuntansi serta pajak dan penanggung jawab Kantor Jasa Akuntan Padlah Riyadi., CA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Unsur Unsur Dalam Perjanjian

10 April 2025   10:56 Diperbarui: 10 April 2025   09:50 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

II. RESIKO

Resiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak. Perumusan resiko diatur dalam Pasal 1237 : Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan sesuatu barang tertentu, maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan adalah atas tanggungan si berpiutang. Resiko dapat disamakan dengan tanggungan.

III. PEMBELAAN DEBITUR LALAI

Dalam hal debitur dituduh lalai oleh kreditur maka debitur dapat mengajukan pembelaan disertai alasan yang memiliki dasar hukum. Ada tiga macam alasan kreditur, yaitu :

Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeur).Mengajukan bahwa si berpiutang (kreditur) sendiri juga telah lalai (exceptio non adimpleti contractus).

Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi (pelepasan hak : Bahasa Belanda : rechtsverwerking).

JENIS-JENIS PERJANJIAN

1. Perjanjian nominatif :

  • Perjanjian Jual Beli
  • Yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Perjanjian ini diatur mulai pasal 1457 sampai dengan pasal 1540 KUHPerdata.
  • Perjanjian Tukar Menukar
  • Yaitu suatu persetujuan dimana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik, sebagai gantinya suatu barang lain. Perjanjian ini diatur mulai Pasal 1541 sampai dengan Pasal 1546 KUHPerdata.
  • Perjanjian Sewa Menyewa
  • yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu, dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan disanggupi pembayarannya. Perjanjian ini diatur mulai Pasal 1548 sampai dengan pasal 1600 KUHPerdata.
  • Perjanjian Perburuhan
  • Yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu siburuh mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan, untuk suatu wakyu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah. Perjanjian ini diatur mulai Pasal 1601 a sampai dengan pasal 1603 z KUHPerdata. Karena telah diundangkannya tidak berlaku, hanya tetap diperhatikan sebagai pedoman saja.
  • Persekutuan
  • Yaitu suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Perjanjian ini diatur mulai Pasal 1618 sampai dengan pasal 1665 KUHPerdata.
  • Hibah
  • Yaitu suatu persetujuan dimana si penghibah, waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma, dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Perjanjian ini diatur mnulai Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1639 KUHPerdata.
  • Perjnajian Pinjam Pakai
  • Yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu memebrikan suatu barang kepada pihak lainnya untuk dipakai Cuma-Cuma dengan syarat bahwa yang menerima barang itu setelah memakinya atau setelah lewat suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya. Pasal 1740 s.d. Pasal 1753 KUHPerdata.
  • Perjanjian Pinjam Meminjam
  • Yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak lainnya suatu jum;lah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikansejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. engembalikansejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Pasal 1754 s.d. Pasal 1773 KUHPerdata.

2. Perjanjian Inominatif

Diatur diluar KUHPerdata (Perjanjian Tertentu

Macam-Macam Perjanjian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun