Mohon tunggu...
Paber SC Simamora
Paber SC Simamora Mohon Tunggu... Lainnya - Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

ASN Pemkab Humbang Hasundutan. Pejuang konsistensi dan Kepatuhan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Anggaran atas Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu

11 Agustus 2018   09:09 Diperbarui: 11 Agustus 2018   10:03 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dampak Anggaran atas Putusan MK terkait penyelenggaraan Pemilu

Undang-Undang yang diproduksi oleh DPR RI acapkali sarat dengan muatan politik maupun kepentingan dari Partai Politik yang memiliki banyak kursi, Puji Syukur kepada Tuhan, masih ada Mahkamah Konstitusi yang menjadi benteng terakhir dalam memperjuangkan konstitusi di Republik ini.

Penyelenggaraan Pemilu sebagai pesta rakyat adalah kegiatan yang melibatkan seluruh Warga Negara yang memiliki hak pilih, sehingga hal ini dikategorikan sebagai kegiatan dengan  tingkat konsumsi publik yang tinggi.

Regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu tentu saja menjadi perhatian penting bagi mereka yang ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu, baik sebagai Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu maupun sebagai Pengguna Hak Pilih dalam Pemilu. 

Tidak sedikit produk Undang-undang yang dihasilkan DPR RI terkait penyelenggaraan Pemilu yang kontroversi, baik itu yang mengatur Peserta Pemilu maupun yang mengatur Penyelenggara Pemilu itu. 

Beberapa pasal yang diajukan lewat jalur Uji Materi (Yudisical Review) dikabulkan dan beberapa juga ditolak, tentu dengan argumen ataupun penafsiran dari para Hakim Konstitusi, karena 9 orang Hakim Konstitusi punya kewenangan membatalkan Undang-undang yang dihasilkan oleh 560 orang anggota DPR RI.

Setiap Putusan MK mempunyai dampak atas penyelenggaraan Pemilu, ada dampak sosial, dampak politik, dampak ekonomi dan tentu saja kaitannya dengan Anggaran Negara, APBN yang dianggarkan untuk Penyelenggara Pemilu yang tadinya disusun berdasarkan Undang-undang yang ada tentu akan berubah karena adanya Putusan MK, bisa saja anggaran itu bertambah dan bisa berkurang, tergantung isi dari Putusannya. 

Jika Putusan itu menyebabkan pengurangan anggaran tentu tidak berpengaruh karena hanya menghasilkan SILPA atau direvisi/digeser ke Program yang lain, tetapi jika Putusan tersebut menyebabkan pertambahan anggaran dan harus dilakukan dalam waktu yang cepat karena terkait dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Tentu hal tersebut akan merepotkan, mengharapkan Anggaran dari APBN Perubahan harus menunggu waktu di akhir tahun, jika Putusan itu harus dilaksanakan di pertengahan tahun, dengan pertambahan biaya yang besar, akan memusingkan dan juga merepotkan para Pejabat yang mengelola Keuangan.

Tetapi demi tegaknya Konstitusi, dan pembelajaran yang baik bagi ketaatan bernegara, tentu ada harga yang harus dibayar dan anggaran yang dikeluarkan untuk setiap produk hukum yang dikeluarkan. 

Beberapa contoh dari Putusan MK yang dikeluarkan saat Tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang mengakibatkan penambahan biaya dan mesti dilakukan sejak tanggal diberlakukan  antara lain:

  1. Putusan MK Tahun 2008 yang membatalkan penetapan Legislatif berdasarkan nomor urut, hal ini tidak terlalu berpengaruh signifikan pada Anggaran, hanya materi sosialisasi saja yang berubah.  
  2. Putusan MK tahun 2013 yang mengatur tentang Parlemen Tresthold tidak diberlakukan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, hanya berpengaruh sedikit terhadap anggaran.
  3. Putusan MK Tahun 2018 yang mengatur bahwa anggota KPU di Kabupaten/Kota tidak lagi 3 orang, begitu juga dengan anggota PPK. Hal ini sangat berpengaruh signifikan terhadap anggaran, karena KPU RI harus melakukan Rekrutmen ulang untuk penambahan anggota KPU di Kabupaten/Kota yang jumlah penduduknya di bawah 500.000 jiwa, membentuk Tim Seleksi, melakukan seleksi tentu akan menyedot anggaran yang tidak sedikit dan anggarannya belum tersedia, dan juga penyesuaian anggaran Honor/Gaji untuk KPU dan PPK yang terpilih dengan jumlah yang dikembalikan menjadi 5 orang. Menambahkan anggota KPU berdasarkan seleksi yang telah dilakukan tentu akan bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa pendaftaran harus diperpanjang jika jumlah pendaftar belum mencapai 6 x jumlah kebutuhan, dengan Jumlah kebutuhan anggota KPU yang dikembalikan menjadi 5 orang, tentu pendaftarannya mesti diperpanjang jika sebelumnya jumlah pendaftar belum sesuai dengan yang diatur di Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU dan KIP di Provinsi/Kabupaten/kota. Akan ada Penambahan anggaran yang tidak sedikit terkait dengan putusan MK ini.
  4. Dan beberapa putusan lain yang bisa dilihat di situs Makmamah Konstitusi.

Diharapkan  di dalam penyusunan Undang-undang, DPR dan Pemerintah mengakomodir masukan dari elemen masyarakat baik secara kelembagaan dan memungkinkan juga dengan pendekatan personal (Karena ada oknum yang sudah tahu Undang-undang yang dikeluarkan memiliki kelemahan tetapi mendiamkannya untuk kemudian digugat), APBN adalah uang rakyat yang penggunaannya jangan mubazir akibat dari produk Undang-undang yang tidak sempurna.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun