Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Formasi CPNS Sekolah Umum dan Nasib Guru Agama Selaku Anak Tiri

29 Mei 2021   19:39 Diperbarui: 1 Juni 2021   05:12 1117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di tengah ramainya pemberitaan perektrutan CPNS dan PPPK tahun 2021, rasanya masing-masing calon peminat ASN sudah mempersiapkan diri sejak jauh-jauh hari.

Banyak dari mereka yang meminta tip kepada rekan senior yang sudah keduluan lulus PNS, dan tidak sedikit pula calon pelamar yang ikut kursus alis bimbel.

Ya, meskipun ada begitu banyak pekerjaan yang menarik bin menjanjikan di Bumi Pertiwi ini, tetap saja CPNS selalu bisa dijadikan opsi.

Lebih tepatnya yaitu kesempatan, bahwa setiap guru dan sarjana punya peluang untuk lulus dan mendapatkan NIP.

Meski begitu, baru-baru ini hadir lagi berita sekaligus pernyataan yang cukup kontroversial dari pihak Kementerian Agama.

Adalah Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali yang baru-baru memunculkan pernyataan bahwa formasi CPNS guru agama pada sekolah umum bukan kewenangan Kemenag, melainkan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Penegasan tersebut disampaikan Nizar usai adanya protes dari Pemuda Katolik Kalimantan Barat terkait tidak adanya formasi CPNS Guru Katolik pada sekolah umum di provinsi tersebut. "Usulan guru agama pada sekolah umum, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda. Pemda yang tahu kebutuhan agama pada sekolah di wilayahnya," tegas Nizar di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Bersandar pada pengusulan formasi CPNS maupun PPPK, maka alurnya adalah; tiap-tiap Pemerintah Daerah langsung mengusulkan formasi kebutuhan kepada KemenpanRB juga Kemendikbud.

Rasanya semua Pemda sudah sangat paham dengan prosedur tersebut. Hanya saja, agak terdengar lucu bila kemudian ketiadaan formasi CPNS guru Agama baru mulai gencar dibahas ketika gerbang pendaftaran seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2021 segera dibuka.

Alhasil, bukanlah salah masyarakat bila akhir-akhir ini menebar gagas bahwa guru Agama seolah-olah tidak diperhatikan.

Kesannya memang begitu, bahwa guru Agama sudah seperti anak tiri. Apalagi di sekolah umum. Guru Agama malah diasuh oleh dua Ibu, yaitu Kemenag dan Disdikbud Kabupaten.

Jadi, siapa sebenarnya yang bertanggungjawab atas pemberitaan yang terkesan bertepuk tangan sebelah ini? Apakah Pemda, KemenpanRB, BKN, atau malah Kemendikbudristek?

Jauh-jauh bulan sebelum pemberitaan dari Kemenag tadi muncul, Kepala BKN, Bima pernah menyampaikan bahwa dalam kuota 1 juta guru PPPK tahun 2021 belum ada formasi guru Agama.

Sementara itu, kuota 1 juta guru PPPK ini ternyata belum memasukkan guru agama. Sebab sampai hari ini, belum ada urulan formasi kepada BKN dari Kementerian Agama. Tapi, diskusi sudah mulai berjalan. "Hasilnya seperti apa, saya belum tahu," kata Bima (5/01/2021).

Pada waktu itu, pemberitaan terkait ASN masih cukup panas karena pemerintah juga menyampaikan bahwa formasi CPNS untuk guru ditiadakan. Penegasannya, seleksi CPNS untuk guru tetap ada namun hanya untuk jabatan manajerial semata.

Maka dari itulah, agak heran kiranya jika di akhir Mei 2021 ini pihak Kemenag kembali menggaungkan pernyataan tentang ketidakjelasan formasi guru Agama. Pemda pula yang kembali dijadikan titik sorotan, sedangkan masyarakat yang membaca kisah jadi kebingungan.

Cukup pelik memang masalah ini.

Jauh sebelum saya menjadi guru agama, permasalahan dikotomi pendidikan antara sekolah umum dan sekolah agama memang sudah menggeliat.

Sedihnya, ketika kita lirik lebih detail, dikotomi pendidikan memunculkan pola stratifikasi pendidikan sehingga pendidikan agama diposisikan lebih rendah daripada pendidikan umum.

Belum selesai sampai di sana, fenomena tersebut semakin kuat memunculkan pandang bahwa pendidikan agama tidak serius untuk dipandang.

Salah satu bukti yang mungkin cukup membuat para guru agama pegal hati ialah, belum adanya jalur PPG mandiri untuk guru agama.

Benar. Hingga hari ini pun belum ada. Padahal, kemarin sejak tahun 2019 saya sudah beritikad untuk mencari jalur PPG mandiri saja. Tapi ternyata setelah saya cari, di LPTK seluruh Indonesia belum ada yang membuka jalur PPG mandiri.

Yang ada hanyalah PPG Daljab (Dalam Jabatan) semata. Sedangkan para pendidik dengan selain mata pelajaran agama sudah ada jalur PPG mandirinya.

Terkesan kurang adil, bukan? Ketika guru mapel lain bisa dengan cepat ikut PPG kemudian punya sertifikat pendidik, guru agama terpaksa harus menunggu antrean lima tahun untuk bisa ikut seleksi PPG Daljab.

Pertanyaannya, guru agama yang mengajar hari ini tidak terbatas hanya di sekolah umum semata, bukan?

Nah, itulah yang kemudian menjadi masalah dan bikin penat hati. Selain formasi PPG Daljab yang sedikit, guru agama harus yang mengajar di sekolah umum harus bersaing dengan guru agama yang mengajar di madrasah.

Sebagaimana kita ketahui, sekolah umum dipayungi oleh Disdikbud, sedangkan madrasah berpayung di bawah Kemenag.

Jika Kemenag kita katakan Ibu kandung, maka guru-guru yang mengajar di madrasah adalah anak kandung. Alhasil, guru agama yang mengajar di sekolah umum sudah seperti anak tiri saja, ya. Soalnya mereka ada di bawah payung Disdikbud.

Sudah sejak lama fenomena anak tiri bagi guru agama di sekolah umum menggaung, pun demikian dengan hari ini.

Sebagai guru agama, saya berharap agar pihak Kemendikbudristek dan Kemenag tidak lagi saling oper. Sudah semestinya semua guru diperlakukan sama, biarpun mata pelajarannya berbeda. Toh, tujuannya tetap sama, kan?

Satu lagi, yang juga menjadi harapan kami bersama selaku guru agama adalah, pemerintah sebaiknya segera membuka PPG jalur mandiri untuk guru agama agar mereka yang sudah lama mengabdi bisa segera mendapat tanda bukti sebagai guru profesional.

Begitu saja. Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun