Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menteri Ditangkap: Ini Bukti Bahwa KPK Tidak Patah Hati

18 September 2019   20:42 Diperbarui: 18 September 2019   20:52 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Imam Nahrawi. Merdeka.com

Dengan terkuaknya berita ini, setidaknya masyarakat semakin lega dan yakin bahwa KPK tidak kunjung patah hati dengan sikap DPR yang teriak "setuju" dengan huruf U sepanjang tol Cipali.

Dan meskipun Jokowi pula ikut teriak setuju dengan RUU KPK yang berisikan pembentukan dewan pengawas, kewenangan SP3, dan perubahan status jadi ASN, KPK tetap tidak ambil hati serta terus berpacu secara independen. Terlebih lagi, tersangkanya adalah "Bos Besar" negeri yang sejatinya mudah menebar senyum.

Sungguh, tugas KPK makin berat, terutama untuk menggugat sindikat para pejabat yang tidak takut dengan Tuhan. Revisi UU KPK telah dianggap menyayat hati bahkan melumat sahabat-sahabat kita di KPK. mirisnya, masyarakat hanya bisa mengumpat karena aspirasi yang tak sampai.

Khawatirnya, akan ada "proyek besar" menjelang pemindahan Ibukota baru yang melibatkan pejabat elit. Jika KPK tak lagi independen, maka KPK tak lagi leluasa "melihat" proposal rencana kegiatan para pejabat elit. Dan ngerinya, tindakan pelemahan KPK menjadi salah satu rencana para elit untuk memudahkan mereka main api.

KPK harus terus menjalankan tugasnya dan tak boleh patah hati, karena pemberantasan korupsi tidak boleh macet apalagi berhenti. Cukup penduduk bumi Indonesia saja yang sakit hati, karena sejatinya KPK bisa dengan mudahnya menghilangkan sakit hati itu.

Caranya? Tentu saja dengan menguak kezaliman para Pejabat, Orang Dalam, dan Bos Besar yang tak takut dengan Ikrar Sumpah, bahkan dengan Tuhannya.

Salam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun