Mohon tunggu...
Alexander Ryusandi
Alexander Ryusandi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Sosiologi UI

Saya suka meneliti bagaimana orang berinteraksi satu sama lain, terutama di negara asal saya, Indonesia. Dengan kelompok etnis, agama, bahasa, dan ras yang beragam, setiap interaksi tampak menarik bagi saya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Demo Morowali dan Impian yang Tak Tercapai

29 Juni 2020   20:09 Diperbarui: 29 Juni 2020   19:59 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Demo Morowali diadakan pada tanggal 24 Januari 2014 di daerah Morowali, Sulawesi Tengah. Ribuan buruh PT. IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) menggelar aksi mogok untuk mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, Nurdin Abdullah mengesahkan kebijakkan menaikkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2019 sebesar 20 persen. 

Perusahaan IMIP, serikat buruh, dan Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali gagal mencapai kesepakatan atas tuntutan kenaikan UMSK. Perusahaan bersikeras tidak akan membayar upah sesuai UMSK karena tidak ada kebijakan yang mengharuskannya. Aksi demo mogok kerja tersebut tersebar secara luas di media sosial. 

Timbul kegemparan karena dalam video tersebut terjadi kegemparan karena terselip tuntutan mengenai tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok yang dinilai terlalu banyak mengambil pekerjaan disana.

Tak berapa lama kemudian, terbit klarifikasi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) di Twitter yang mengatakan bahwa aksi mogok di kawasan IMIP tidak terkait dengan isu TKA Tiongkok. Ketika ditelusuri kabar negatif mengenai TKA Tiongkok itu datang dari video kanal media Youtube berjudul “TKA Morowali Keluar Sarang Takut Banjir Sulsel” yang diunggah oleh akun Elang Kusnandar pada 24 Januari 2019.

"Selamat pagi. Demo buruh di Morowali bukan demo TKA China. Juga bukan demo menolak TKA China. Demo buruh di Morowali terkait Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten setempat, yang saat ini sedang ditangani otoritas terkait di sana. Jangan termakan hoaks. Jangan ikut sebarkan hoaks. Waspadai adu domba," ujar Hanif melalui akun Twitter pribadinya @hanifdhakiri, Jumat (25/1).  

Kabar hoaks ini menimbulkan keresahan pada masyarakat dimana timbul narasi yang salah. Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pun langsung turun ke Morowali untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pemerintah Pusat takut akan resiko terjadi rasisme pada pekerja Tiongkok yang berada di Morowali. Terlebih, menurut MENA Report (2017) PT IMIP adalah perusahaan yang dimiliki oleh Tsingshan Holding Group merupakan perusahaan asal Tiongkok. 

Hal tersebut tentunya menimbulkan representasi yang negatif, yaitu penggambaran suatu fakta sosial menurut masyarakat secara negatif. Representasi tersebut adalah Tiongkok berusaha menjajah Indonesia. Representasi negatif tersebut sangat terasa pada masyarakat, khususnya pada masyarakat yang mudah termakan hoax.

Fakta sosial adalah seluruh cara bertindak, baku maupun tidak yang dapat berlaku pada diri individu sebagai sebuah paksaan eksternal. Jika ditelaah dengan.teori tersebut, ditemukan fakta sosial bahwa keadaan pabrik PT. IMIP tidak sesuai dengan harapan masyarakat setempat. 

Masyarakat setempat berharap dengan kehadiran PT. IMIP dapat menaikkan status dan peran mereka dalam masyarakat. Status adalah posisi sosial seseorang dan peran adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat. Sebelumnya mereka memiliki status dan peran yang rendah menurut masyarakat, yakni sebagai petani. 

Kehadiran PT. IMIP di Kabupaten Morowali pada akhirnya ditentang buruh dan masyarakat secara luas karena perusahaan tersebut menolak untuk menaikkan gaji karyawan sebesar 20%. Apalagi kejadian itu diperparah dengan kondisi kerja di PT. IMIP yang cenderung mengeksklusifkan beberapa pekerjaan bergaji besar dan berjabatan tinggi khusus bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok. 

Contohnya adalah eksklusifnya pekerjaan yang berhubungan dengan furnace, karena dianggap tidak memadai dan tidak diinginkan tenaga kerja lokal. Namun, pekerjaan yang berhubungan dengan furnace termasuk bergaji tinggi. 

Durkheim dalam bukunya The Division of Labour menuliskan ada tiga jenis pembagian kerja. Pembagian kerja paksa adalah di mana pembagian kerja tidak diizinkan untuk berkembang secara spontan sehingga terjebak pada posisi nya masing-masing. Kemudian pembagian kerja anomie adalah pembagian kerja dimana tempat kerja tidak ditemukan norma dan etika. 

Terakhir ada pembagian kerja yang kurang koordinasi, dimana pembagian kerja dilakukan tidak sesuai kemampuan pekerja. Ini menimbulkan pembagian kerja anomie yang mendalam pada perusahaan tersebut. Buruh melihat etika dan norma perusahaan yang membedakan pekerjaan berdasarkan kewarganegaraan, bukan dari keahlian sebagai ancaman terhadap eksistensi dan masa depan mereka dalam perusahaan. 

Mereka merasa tidak akan bisa naik ke jabatan yang lebih tinggi pada perusahaan sehingga mengadukan ancaman tersebut kepada pihak berwenang, yakni Pemerintah. Walaupun demikian, Pemerintah Pusat bersikap seperti berpihak pada perusahaan dengan memberikan pernyataan yang menenangkan melawan fakta yang ada, untuk menghindari ledakan sosial semakin meluas yang dapat membuat mass hysteria. Ledakan sosial adalah mulainya ketidakpercayaan masyarakat kepada norma dan nilai yang dianut dan mass hysteria adalah ketika masyarakat tidak memiliki norma dan nilai yang dianut, hal tersebut menimbulkan perpecahan. 

Selain itu, komunikasi yang buruk antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali pun dianggap sebagai pemicu dari adanya mogok kerja ini. Sikap tersebut memicu kemarahan publik karena bukan itu yang publik inginkan dari pemimpin mereka. Kejadian ini dimanfaatkan oleh sekumpulan orang untuk memanaskan isu sentimen anti Tiongkok yang belakangan ini mulai gencar di Indonesia, sentimen yang sama seperti pada peristiwa berdarah 1998 yang menyerang etnis Tionghoa. 

Sentimen ini  di perkeruh dengan hadirnya video Youtube yang menakut-nakuti masyarakat dengan fakta palsu. Kejadian ini merembet tidak hanya di Morowali, namun menimbulkan kegemparan secara nasional karena hadirnya video tersebut. Muncul arus sosial amarah yakni fakta sosial yang tidak begitu jelas.

 Arus sosial amarah ditujukan bagi Pemerintah karena dirasa kurang merepresentasikan masyarakat. Timbullah kesadaran kolektif untuk menentang Pemerintah dengan aksi berbela rasa masyarakat yang sedang kesusahan di Morowali. Aksi masyarakat yang bersatu menentang sikap Pemerintah bisa dikatakan sebagai sikap solidaritas. 

Pemerintah Pusat dan Daerah sudah seharusnya mengatur semua investasi yang ada di Indonesia, khususnya di Morowali agar terjadi transfer teknologi sehingga semua pekerjaan pada jabatan apapun dapat dipegang oleh pekerja lokal. Pemerintah tidak boleh melupakan bahwa dalam berinvestasi diharuskan untuk memikirkan keuntungan masa depan pula, bukan hanya keuntungan saat ini saja. 

Perusahaan dalam hal ini juga seharusnya memikirkan dampak sosialnya pada masyarakat, tidak hanya memikirkan keuntungan ekonomi semata. Perusahaan harus lebih memberi perhatian pada demografi masyarakat Morowali yang dulunya merupakan petani dengan lebih sering mengadakan Corporate Social Responsibility (CSR). 

Masyarakat agraris membutuhkan CSR khususnya bidang pendidikan agar masyarakat dapat merasakan dampak baik dari adanya perusahaan tersebut. Dengan menaikkan kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut, diharapkan kualitas pekerja lokal pada pabrik tersebut pun juga meningkat.

Agar semua stakeholder dalam masalah ini dapat melakukan tugasnya dengan baik, dibutuhkan media massa yang bebas dari hoaks. Media massa berperan penting dalam penyajian fakta sosial  pada masyarakat. Dengan Undang-undang Informasi dan Teknologi pasal 28 ayat 1 yang mengatur tentang hoaks, tertera peran pemerintah sebagai filter dalam memerangi hoaks. 

Walaupun begitu, Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri.  Kita sendiri harus lebih berhati-hati dengan fakta yang disajikan dalam media karena hal tersebut belum tentu merupakan fakta yang sebenarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun