Sehubungan dengan maraknya aksi demonstrasi yang berujung anarkis di beberapa wilayah, terutama di Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Dinas Pendidikan, mengeluarkan kebijakan pembelajaran daring (online) untuk semua jenjang pendidikan. Kebijakan ini diberlakukan dari 1 hingga 4 September 2025 dan dapat diperpanjang jika kondisi belum kondusif.
Dilihat dari surat edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat poin-poin utama terkait kebijakan Work From Home dan Belajar dari Rumah tersebut.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi dengan tujuan utama untuk menjaga keamanan dan keselamatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Dalam lingkup pendidikan, kebijakan belajar daring berlaku untuk semua satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga perguruan tinggi.
Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan juga mengimbau pihak sekolah untuk berkoordinasi dengan orang tua agar mengawasi anak-anak dan memastikan mereka tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.
Proses belajar daring ini bersifat sementara, dengan evaluasi berkala berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel menegaskan bahwa meskipun belajar dari rumah, siswa dan guru tetap diwajibkan untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform digital seperti WhatsApp, Google Classroom, atau Zoom. Tujuannya adalah untuk memastikan kegiatan belajar tetap berjalan lancar dan efektif, sambil memprioritaskan keselamatan seluruh warga sekolah.
Di sekolah, misalnya di UPT SMAN 5 Tana Toraja, jam belajar daring tetap mengikuti jadwal konvensional semester ganjil tahun ajaran 2025-2026. Guru melayani kegiatan pembelajaran dari rumah atau dari sekolah. Aplikasi yang digunakan adalah Zoom dan Google Meet.
Dari pantauan langsung di sekolah, sekitar 10 orang guru datang memanfaatkan fasilitas di sekolah. Termasuk saya, selaku guru Bahasa Inggris.