Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Guru - English Teacher (I am proud to be an educator)

Seorang Guru dan Penulis Buku dari kampung di perbatasan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hak Angket DPR RI, Akankah Sebagai Jalan Terakhir Mencari Keadilan Pilpres 2024?

28 Februari 2024   17:37 Diperbarui: 28 Februari 2024   19:22 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketum Partai Nasdem, Surya Paloh. Sumber: Kompas.com/Kompas TV

Benarkah ada keterlibatan presiden Joko Widodo dalam andil kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Jika demikian, maka hak angket tak ada salahnya digulirkan oleh DPR RI. Sekali-kali harus dilaksanakan untuk menghindari kehidupan demokrasi menuju ketimpangan. Terlebih hak angket diatur oleh konstitusi. 

Pro dan kontra terhadap gak angket DPR RI ini telah ditunjukkan oleh sejumlah kalangan. Inkonstitisional atau konstitusional, baiknya biarkan proses yang membuktikannya. Sikap pro diantaranya mereka yang mendukung tentunya berasal dari relawan 01 dan 03. Ada juga sejumlah pengacara yang mendorong gak angket. Terdapat pula demonstrasi di depan KPU yang mendukung gak angket. 

Mereka yang kontra sudah pasti berasal dari barisan pendukung paslon pemenang, yakni koalisi pemerintah mendatang. Kebenaran dan kekeliruan hanya mereka yang terlibat dalam penyelenggaraan pesta demokrasi yang tahu selain Tuhan. 

Jika hak angket ini benar sukses dijalankan, sebagai masyarakat umum, ini akan menjadi pelajaran berharga bagi saya. Bagaimanapun juga, saya juga bisa memberikan penilaian terkait isi keterlibatan pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Prof. Mahfud MD yang juga cawapres Ganjar Pranowo mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak akan bisa lolos dari sanksi pidana jika terdapat temuan keterlibatan kepala negara dibuktikan oleh proses gak angket DPR RI. 

Adapun syarat mengajukan gak angket DPR adalah jika diajukan oleh minimal 25 anggota DPR RI, dan minimal dua fraksi. Jika PDIP sudah menyatakan solid, partai non koalisi paslon pemenang sepertinya turut memberikan sinyal. 

Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD)diberitakan telah mendorong terlaksananya hak angket. Melihat komposisi partai pendukung cawapres nomor 1 dan nomor 3, terdapat 30 anggota DPR RI yang berpotensi menginisiasi pengajuan hak angket ini dengan rincian 6 anggota fraksi Nasdem, 11 anggota fraksi PDIP, 9 anggota fraksi PKB dan 4 anggota fraksi PKS.

Penyelidikan hal angket DPR terkait keterlibatan presiden mungkin bisa menyasar gelontoran bansos selama masa kampanye. Bagaimanapun juga bansos berupa bantuan beras dan BLT yang masif dilakukan presiden selama masa kampanye memang perlu diselidiki. Ini belum termasuk tindakan mengorganisir para kepala desa untuk memenangkan paslon tertentu. Intinya ada dua hal yang menjadi pokok penyelidikan hak angket, yakni bansos dan pemilu. 

Suksesnya hak angket tak akan mengubah hasil Pemilu. Meskipun demikian, hak angket ini penting sebagai kontrol pengambilan kebijakan yang dianggap menyimpang dari pemerintah. Dapat dikatakan hak angket adalah oposisi di tengah kehidupan demokrasi yang "sangat santun." Ini adalah jalan terakhir mencari keadilan. 

Presiden dimakzulkan sekiranya terbukti melakukan pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu akan menjadi sejarah negeri ini. Saya tak melihat siapa yang diuntungkan da dirugikan dari hak angket ini. Intinya adalah ada pembelajaran yang diberikan kepada penyelenggara negara di masa akan datang. Hukum dan keadilan yang timpang di pusat bisa diperjuangkan lewat jalur hak angket. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun