Mohon tunggu...
Oktoviana BS
Oktoviana BS Mohon Tunggu... Human Resources - Pegawai dan Mahasiswa

"Jangan pernah menyepelekan hal kecil, karena dari hal kecil akan menciptakan sesuatu yang besar."

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Pengelolaan Wakaf Produktif

1 Desember 2020   21:26 Diperbarui: 1 Desember 2020   21:48 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keutamaan wakaf adalah salah satu amal jariyah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT yang amalannya tidak terputus meskipun seseorang telah meninggal dunia. Wakaf secara etimologi memiliki arti menahan, mencegah, menghubungkan. 

Menurut Undang-Undang (UU) No.41 tahun 2004, definisi wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. 

Dalam ketentuan tersebut diatur pula pihak yang dapat bertindak sebagai wakif meliputi perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Wakaf utamanya berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis dari harta benda yang diwakafkan untuk kepentingan ibadah serta untuk kepentingan dan kesejahteraan umum.

Dalam operasionalnya, wakaf mensyaratkan beberapa pihak yang terlibat yaitu otoritas atau negara sebagai regulator wakaf, nazhir sebagai pengelola wakaf, wakif sebagai pihak yang mewakafkan harta benda miliknya, dan mauquf'alaih sebagai pihak penerima wakaf. 

Umumnya di Indonesia penggunaan wakaf diperuntukkan bagi pengelolaan bersifat tidak produktif, misalnya berupa pembangunan mesjid, makam dan sekolah. 

Meskipun demikian, menurut informasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) masih banyak potensi wakaf yang belum berhasil dihimpun karena keterbatasan jenis program wakaf yang ditawarkan.

BWI merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan tujuan untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. Keberadaan BWI utamanya untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan produktif, sehingga dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat. Tugas dan wewenang BWI sebagaimana tercantum di dalam situs resminya adalah

  • melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;
  • melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;
  • memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan   peruntukan dan status harta benda wakaf;
  • memberhentikan dan mengganti nazhir;
  • memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf; dan
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Sejatinya wakaf dibagi menjadi dua macam, yaitu pertama wakaf terhadap benda tidak bergerak seperti pembangunan mesjid, pesantren dan sarana pelayanan umum atau fasilitas sosial. Kedua yaitu wakaf terhadap benda bergerak misalnya saja berupa dana untuk investasi. Wakaf investasi atau wakaf uang ini dapat berupa investasi finansial maupun investasi riil.

Pengelolaan wakaf investasi finansial umumnya dilakukan ke dalam aktivitas bisnis yang menguntungkan, misalnya penempatan deposito di bank syariah, unit link asuransi, penempatan pada saham syariah, sukuk dan reksadana syariah. 

Harta yang diwakafkan dapat berupa pokok dana dan hasilnya, atau hanya berupa hasil pengelolaan investasinya saja. Wakaf berupa investasi finansial ini mampu menjadi basis pembangunan ekonomi umat, dikarenakan harta yang diwakafkan akan terus mengalir dan menghasilkan (menguntungkan). 

Hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan sarana pelayanan umum dan dapat kembali diputar sebagai investasi baru yang menghasilkan. Dengan ilustrasi tersebut, pengelolaan dana wakaf investasi finansial memiliki potensi besar dan diharapkan mampu menguatkan perekonomian umat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun