Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Saran Fadli Zon Agar Prabowo Tolak Panggilan Komnas HAM, Jadikan Gerindra Partai Mencla-Mencle

10 Mei 2014   20:00 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:39 801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13997011842018621491

[caption id="attachment_323243" align="aligncenter" width="350" caption="Kenapa Risih Jika Bersih? Takut Komnas HAM?"][/caption]

Sumber Gambar

Sungguh tak patut pernyataan Fadli Zon Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang menyarankan Prabowo tidak memenuhi panggilan Komnas HAM untuk memberikan keterangan soal hilangnya 13 aktivis reformasi pada 1998. Apapun alasannya. Sumber disini.

Bahkan Fadli menyetujui sikap mencla-mencle Mayjen (Purn) Kivlan Zen yang menolak penuhi panggilan Komnas HAM. Sebab, menurutnya masalah ini hanya isu yang sudah usang.

"Kalau saya jadi Kivlan Zein tidak akan datang (panggilan Komnas HAM)," pungkasnya sambil meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Kivlan Zen menegaskan tak akan memenuhi panggilan Komnas HAM.


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tetap bisa memanggil Mayjen (Purn) Kivlan Zen terkait kasus penghilangan paksa 13 aktivis pada 1997-1998. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Komnas adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang Undang dan untuk mencapai tujuannya sesuai Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 76 ayat (1) "Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan. pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia."

Hal itu disampaikan komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah menanggapi pernyataan Kivlan bahwa mantan Kepala Staf Kostrad itu menolak pemanggilan komisi. Keputusan Komnas HAM memanggil Kivlan terkait ucapannya dalam debat televisi bahwa dia mengetahui di mana para aktivis itu dihilangkan.

"Jadi ini bukan pemanggilan pro-yustisia, kalau penyelidikan itu udah selesai," kata Roichatul saat dihubungi merdeka.com, Kamis (8/5).

Roichatul menjelaskan pemanggilan bukan berdasarkan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang merupakan wilayah pro-yustisia, melainkan berdasarkan fungsi pemantauan Komnas HAM yang diatur dalam pasal 89 ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999. Sumber disini.

Terkait Prabowo Subianto Komnas HAM memanggilnya untuk menuntaskan kasus penculikan sejumlah aktivis gerakan reformasi 1998. Apalagi dalam keterangan sebelumnya politisi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Hotel Grand Alia Prapatan Tugu Tani, Jakarta, Kamis (8/5) menyatakan bahwa Prabowo Subianto siap dan terbuka kapan saja dipanggil oleh Komnas HAM. Bahkan pemanggilan itu oleh Ahmad Riza Patria disebut tidak lah menjegal Prabowo Subianto dengan isu HAM untuk pecapresannya di tahun ini. Sumber disini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun