Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Partai Demokrat Terancam Dibubarkan, Koalisi Bersama Demokrat Bakal Rugi

26 April 2014   15:44 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:10 1036
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1398476063705890503

[caption id="attachment_321469" align="aligncenter" width="544" caption="SBY Ketua Umum Partai Demokrat"][/caption]

Sumber Gambar

Inilah bukti bahwa kita mudah lupa. Aceng Fikri seorang mantan bupati Garut yang dilengserkan karena kasus pelecehan pernikahan siri ternyata bisa meraih 1.139.556 suara untuk melenggang ke Senayan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) utusan Jawa Barat pada pemilu 9 April 2014

Terpilihnya Aceng ini tentu saja membuat banyak kalangan terheran-heran. Tak hanya Aceng, tercatat Idham Samawi yang terlibat kasus korupsi Persiba Bantul juga lolos ke Senayan dengan meraih 120.000an suara.

Aneh tapi nyata. Tapi itulah fakta yang terjadi di Indonesia. Sebagian dari masyarakat Indonesia mudah lupa dan mudah memaafkan. Ujungnya di antara kita saling menyalahkan dan kemudian sesal yang hanya terendap dalam hati kita.

Tak hanya sebagian masyarakat saja yang mudah lupa, tapi juga partai-partai politik pun demikian juga.

Fenomena mudah melupakan tersebut terjadi karena adanya euforia demam politik yang masif dan kebutuhan koalisi antar partai. Seperti sekarang ini misalnya, pembicaraan politik terkait koalisi partai-partai dan pilpres mendatang di seluruh media massa online, cetak dan visual yang masif memudarkan ingatan kita semua akan aib korupsi sistemik Partai Demokrat. Patai-partai biasanya beralasan, "Haaallaah..! Semua partai punya aib. Hampir semua partai di Indonesia kader-kadernya melakukan korupsi. Kenapa Partai Demokrat? Dan lagi partai kami memerlukan koalisi. Peduli amat..!!"

Apakah karena kebutuhan kita, lantas kita melupakan kesalahan itu? Sekali lagi tulisan ini hanya mengundang kembali ingatan kita akan Partai Demokrat. Partai Demokrat terjun bebas, perolehan suara di pemilu sebelumnya di tahun 2009 partai berlambang segitiga biru ini mendulang suara hingga 20,85 persen, pada pileg 9 April 2014 lalu terjun bebas perolehan suara Partai Demokrat hanya menyentuh 9,70 persen (hitung cepat Cyrus-CSIS 26 April 2014 06.52pagi wib).

Turunnya perolehan suara Partai Demokrat jelas sebabnya: korupsi yang sistematis yang dilakukan oleh elit-elit partainya pada anggaran proyek Hambalang, wisma atlet, suap SKK Migas dan lain-lain. Hasil korupsi itu selain untuk memperkaya diri sendiri elit partai itu, juga dialirkan untuk membiayai konggres Partai Demokrat untuk pilihan ketua umum Partai Demokrat yang diselenggarakan di Bandung tahun 2010, dimana Anas Urbaningrum sebagai pemenangnya. Saat ini KPK sedang mendalami dan mengembangkan kasus ini dengan menahan dan meninterograsi mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Korupsi yang dilakukan oleh para elit Partai Demokrat itu ditengarai melanggar UU RI No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (dan UU RI No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik), pasal-40 ayat-2 butir (a) yaitu Partai Politik dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Suara Pembaharuan, 26 Februari 2013 melaporkan bahwa mengamati perilaku korupsi oleh petinggi Partai Demokrat ini, Said Salahudin Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) mengatakan, kasus korupsi yang diduga melibatkan pengurus inti Partai Demokrat membuka peluang partai politik itu untuk dibubarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun