Mohon tunggu...
Otonius waruwu
Otonius waruwu Mohon Tunggu... Lainnya - Freshgraduate

Hukum Bagian Hidupku ciptakan damai dengan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tidak Sekadar Permintaan Maaf, Perlu Pertanggungjawaban Hukum

15 September 2021   10:47 Diperbarui: 15 September 2021   10:51 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam segalah sesuatu yang terjadi, baik itu disegaja maupun tidak di sengaja dibutuhkan yang namanya pertanggung jawaban secara Hukum.pertanggung jawaban secara Hukum  ini perluh sebagai kepastian dari pada hak-hak korban yang di lindungi oleh Hukum akibat pelanggaran yang di lakukan oleh pelaku.

Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita melihat atau dapat mengakses berita yang berunjung pencemaran nama baik yang di lakukan oleh satu orang atau berkelompok ,hal yang utama di lakukan dalam penyelesaian dalam kasus ini mencari win- win solution untuk mendapatkan penyelesaian secara kekeluargaan  agar  masalah tidak berlarut --larut dan berbuntut panjang  dari pada melalui jalur Hukum berdasarkan sanksi yang ada.Namun ,dalam beberapa kasus seperti pencemaran nama baik ,dalam penyelesaiannya atau win-win solutionnya hanya sebatas kalimat permintaan maaf dari pelaku yang melakukan pencemaran nama baik.Nah, sebenarnya kalimat permintaan maaf bukan merupakan sebuah solusi dari apa yang terjadi.namun, hal ini disalah gunakan karena menimbulkan terjadinya masalah yang serupa di kemudian hari mengingat tidak adanya suatu pertanggung jawaban secara Hukum dari pihak pelaku.

Pertanggung jawaban perluh dilaksanakan untuk menjamin kepastian hukum dan hak --hak dari pada korban,baik itu pertanggung jawaban pidana maupun pertanggung jawaban yang di nilai patut untuk di terima oleh pelaku.alasanya agar masalah serupa tidak terjadi dan terlulang lagi.jika , hanya sebatas kalimat "maaf" patut untuk di curigai bahwa  kedepannya kasus yang serupa dan akan terus terulang dikarenakan  belum ada ganjaran untuk mengubah sikap pelakukan dalam melakukan sesuatu yang dilarang.

Ketidak patutan mengenai pertanggung jawaban ini,membuat kasus kasus pencemaran nama baik sering terjadi karena penyelesainya hanya sebatas kalimat " maaf" .sehingga ,pelaku terus melakukan hal --hal yang menjurus ke arah pencemaran nama baik dan juga tidak menuntup kemungkinya lahirnya pelaku pelaku yang baru.

Pertanggung jawaban secara hukum  patut untuk di laksanakan berdasarkan tingkat perbuatan untuk mencegah terjandinya kasus --kasus baru maupun korban serta pelaku karena tidak ada hal berupa sanksi yang tegas sebagai gajaran yang membuat berhenti untuk tidak merugikan orang lain .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun