Mohon tunggu...
Otang Sopian
Otang Sopian Mohon Tunggu... Guru

Humoris (meureun), Art Creator (Lumayan), dan Pembelajar (Harus).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apakah ada, Hak Semaunya Sendiri

26 September 2025   08:46 Diperbarui: 26 September 2025   09:54 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pixabay.com

Menjalani kehidupan di jaman sekarang, banyak orang yang selalu menuntut haknya, baik hak secara moral maupun hak hukum/aturan. Hak yang sepatutnya kita tuntut adalah merupakan buah dari kewajiban dan tanggung jawab yang sudah kita laksanakan. Tuntutan hak tersebut tergerak oleh dorongan Kemauan yang menjadi factor utama manusia untuk mendapatkan keinginannya. Kemauan ini harus menjadi pendorong dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab, untuk mendapatkan hak. Penyelarasan hak dan kewajiban membangun keadilan dalam menghargai hak-hak yang berlaku dengan memprioritaskan kemauan bertanggung jawab terhadap lingkungan tempat kita berada, di rumah, sekolah, tempat kerja, atau lingkungan masyarakat.

Hak Hukum/Aturan adalah hak yang harus dihormati dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil. Hak ini adalah hak yang harus ditaati Bersama, semua orang harus memahami dan melaksanakan hak ini secara sadar. Dalam membangun kesadaran mentaati aturan hukum harus dengan keselarasan pikiran jernih dan hati yang bersih. Agar aturan hukum tersebut tidak dilaksanakan semaunya sendiri, dilaksanakan jika ada kepentingan bagi mereka sendiri, sedangkan jika aturan itu mengganggu kepentingannya maka mereka mengabaikannya.

Menuntut hak setelah kewajiban dan tanggung jawab dilaksanakan. Hal ini merupakan tuntutan hak secara moral, namun kebanyakan dari kita telah lupa akan keharusan menjunjung tinggi dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebelum hak. Ingin dihargai orang, tapi tidak bisa menghargai orang lain. Sikap ini adalah sebagai salah satu contoh hak moral yang selalu merenggut keadilan di masyarakat. Mengedepankan dorongan keinginan sendiri tanpa mengukurnya dengan aturan hukum yang berlaku akan berdampak pada matinya aturan. Matinya aturan karena normalisasi perilaku yang menyimpang dari aturan.

Dorongan keinginan muncul seiring indra merespon rasa, bentuk dan aroma. Terbiasanya menikmati hal-hal yang enak dan nyaman. Maka Ketika muncul hal yang tidak sesuai dengan kenyamanannya, mereka menyikapinya dengan emosi. Setelah emosi bereaksi, seterusnya emosi mencari frekwensi emosi yang sama untuk mencari pembenaran untuk menutupi sikap emosinya yang salah. Emosi yang salah, sama-sama berkumpul dan membangun kebenaran yang pada akhirnya kesalahan menjadi bias, karena pembangkangan emosi yang sulit menerima kebenaran.

Hak-Hak individu mutlak mengacu pada aturan hukum/moral yang berlaku di lingkungan. Hak-hak individu yang melepas diri dari aturan hukum, maka akan menciptakan perilaku yang merugikan masyarakat. Hak individu dan hak aturan hukum yang terpisah mengakibatkan terjadinya benturan-benturan yang membangun ketidak harmonisan dalam bermasyarakat. Hak-hak yang tidak selaras ini akan menguatkan egosentris dikalangan masyarakat. Sehingga, Ketika ada tuntutan terhadap individu yang memunculkan hak dirinya sendiri untuk diukur dengan aturan hukum. Maka dengan dalihnya akan mengakibatkan hal sebaliknya, hak tutuntutan yang mengacu pada aturan hukum/moral akan menjadi salah dan hak pribadi seolah-olah menjadi benar.

Menuntut hak individu tanpa melaksanakan kewajiban hukum atau moral sering terjadi dalam kehidupan di era masa kini. Sehingga jarang sekali terjadi sikap saling hormat menghormati, terutama kepada orang yang lebih tua. Banyak masyarakat yang sudah tidak menghiraukan tatakrama dan sopan santun. Lewat orang berkumpul tanpa mengucapkan permisi, enggan minta maaf Ketika berlaku salah dan Ketika ditegur salah akan balik marah.

Normalisasi sikap bebas semaunya sendiri harus dihilangkan dalam masyarakat Indonesia, yang menganut sikap gotong royong dan tenggang rasa. Sosialisasi budaya gotong royong dan sikap tenggang rasa ini mutlak harus dilakukan oleh semua elemen masyarakat. Pelaksanaannya melalui program Bersama untuk menjungjung hak-hak masyarakat yang dijamin oleh penyelenggara negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun