Mohon tunggu...
Xizor
Xizor Mohon Tunggu... Penuntut Ilmu

Memperhatikan dan mengamati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kartel, Narkoba, dan Bahaya Kejahatan Terorganisir: Wajah Gelap Dunia yang Tak Terlihat

18 Juli 2025   11:00 Diperbarui: 18 Juli 2025   10:16 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di balik kemajuan ekonomi dan teknologi dunia, tumbuh sebuah kekuatan gelap yang mengancam masa depan peradaban: kejahatan terorganisir. Salah satu bentuknya yang paling merusak adalah kartel narkoba—organisasi kriminal yang mampu menandingi kekuatan negara, menggenggam sektor keuangan, dan menghancurkan moral masyarakat dari dalam.

Kartel bukan sekadar geng jalanan. Mereka adalah kekuatan militer, politik, dan ekonomi bayangan yang mampu memanipulasi sistem hukum, membeli loyalitas, dan menggunakan kekerasan ekstrem untuk mempertahankan kekuasaan.

---

📌 Apa Itu Kartel dan Kejahatan Terorganisir?

Kartel adalah jaringan kriminal besar yang terdiri dari beberapa kelompok atau individu yang bekerja sama untuk mengendalikan produksi dan distribusi barang ilegal—khususnya narkoba. Kartel beroperasi layaknya perusahaan raksasa: ada struktur pimpinan, logistik, keuangan, teknologi informasi, dan bahkan divisi kekerasan.

Kejahatan terorganisir (organized crime) mencakup tindakan kriminal yang dilakukan oleh kelompok terstruktur secara berkelanjutan dan berulang untuk memperoleh keuntungan finansial dan kekuasaan. Tidak hanya terbatas pada narkoba, kejahatan ini meliputi:

Perdagangan manusia dan eksploitasi seksual

Penyelundupan senjata

Pencucian uang

Korupsi politik

Perdagangan organ tubuh

Peretasan dan kejahatan siber

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun