Mohon tunggu...
Sempurna Sesama
Sempurna Sesama Mohon Tunggu... -

Independent Target

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sekolah yang Mewajibkan Tes Virginitas adalah Bentuk Inkonstitusional & Merampas Hak Pendidikan Anak

21 Agustus 2013   23:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:00 2381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1376660743785916735

Lukas Kustaryo SSH (LKS 4Presiden RI) menyatakan, bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang mencantumkan anak dalam Konstitusinya. Hal ini merupakan tongak sejarah perjuangan untuk memajukan penyelenggaraan perlindungan anak. Untuk menerjemahkan amanah konstitusi ini, pada tanggal 22 September 2002, pemerintah memberlakukan UndangUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA).

Catatan yang mendasar dari UUPA ini tentang upaya pemenuhan hak-hak anak agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Khusus dalam partisipasi mereka dalam proses pembangunan, undang-undang ini secara tegas mengakui hak anak untukmenyatakan pendapatnya, seperti termuat dalam Pasal 10 yang berbunyi “Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.” Dan pada pasal 24 yang berbunyi “Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.”

LKS 4President RI menilai, mengingat pentingnya perlindungan anak sebagaimana disebutkan diatas, bahwa sebelum kontroversi tes keperawanan calon siswi SMA mencuat di Prabumulih, sebagaimana wacana ini juga pernah menghebohkan masyarakat Kabupaten Garut sekitar tahun 1990, menurut publikasi media bahwa hasil sebuah survei yang pernah dilakukan oleh para mahasiswa Fakultas Hukum saat itu didapat adanya perilaku seks bebas di kalangan pelajar Garut. Kekhawatiran sebagian kalangan sempat menyeret wacana tes keperawanan bagi siswi ke tengah publik kota berjuluk Swiss Van Java itu. Hal itu karena saat hasil melakukan angket ke sekolah-sekolah. Hasilnya memang mengejutkan. Dulu memang sempat heboh juga (tes keperawanan), tapi tidak pernah jadi," ... namun hasil angket itu sangat memukul kesadaran masyarakat Garut terhadap kenyataan bahwa mereka menghadapi masalah dekadensi moral yang buruk pada generasi muda mereka. Sebab "dari survei itu ada diketahui sekolah tertentu yang beberapa siswinya sudah biasa kencan dengan om-om. Sehingga ada olok-olokan, SMA itu singkatan dari sekolah membuat anak," .. dan saat ini orangtua dituntut untuk mawas diri dan lebih paham terhadap teknologi informasi. Sebab, banyak perilaku seks bebas dan pelecehan seksual remaja dan anak bermula dari internet. "Potensi mereka mengakses konten porno lewat HP saat ini sangat mudah. Tidak terkecuali orangtua tetapi juga semua peran dalam rangka penerapan perlindungan anak mesti perlu terus dicermati. Jika melanggar, beri anak pemahaman dan pengertian akan didikan yang baik."

LKS 4Presiden RI disamping prihatin dengan kondisi para pemimpin daerah yang sekedar bersemangat dengan cara yang tak terpuji sehingga tak heran jika dikecam atas rencana Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, yang akan melakukan tes keperawanan kepada siswi sekolah, sebab tes keperawanan sangat jauh dari tujuan dan ranah pendidikan Indonesia, "Tes keperawanan itu bukan ranah pendidikan. Pendekatan pada nilai-nilai keagamaan semestinya cukup sehingga tidak pada tempatnya dunia pendidikan membahas tes keperawanan untuk diterima tidaknya masuk sekolah, pemerintah bisa berpikir demikian namanya pemerintahan „sontoloyo, dablek“ serta kebangetan“.. Semua siswi sekolah di Prabumulih diwacanakan akan dites keperawanannya. Tes tersebut sebagai respons karena maraknya kasus siswi sekolah yang berbuat mesum, bahkan diduga melakoni praktik prostitusi. Sehingga "Disdik Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, membuat rencana kebijakan yang kontroversial yaitu merencanakan ada tes keperawanan untuk siswi SMA sederajat dengan dana tes dari APBD 2014," ..

Rencana disdik tersebut itu bukan rentan disalahartikan memang tidak benar dan sangat salah, tak heran jika bakal mendapat kecaman dari pelbagai pihak, dan rencana kebijakan itu sangat erat dengan pelanggaran hak asasi para siswi sebagai pula terkait dengan adanya perlindungan anak... "Masalah keperawanan adalah hak asasi setiap perempuan, dan di sisi lain, pemerintah tidak punya hak untuk melakukan penilaian moral pribadi seseorang dengan mewacanakan adanya kebijakan umum seperti tes keparawanan lewat cara-cara administrasi pendaftaran sekolah.. „

LKS 4Presiden RI kelak jika terpilih menjadi Presiden akan melakukan evaluasi terkait maraknya negri ini mengangkat isu sebagimana terjadi seperti usul diadakannya tes keperawanan untuk siswi SMA di Prabumulih, Sumatera Selatan. LKS 4Presiden RI menyatakan bahwa tes keperawanan merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, "Jika model aturan ini nantinya benar-benar disahkan maka negara ini dapat dikategorikan melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui aturan-aturan yang dibuatnya..“

Bahwa pergaulan bebas memang menjadi masalah untuk ditangani, tapi tes keperawanan tidak bisa menjadi solusi. Dan keperawanan (selaput dara) tidak hanya bisa rusak karena hubungan seksual, tetapi juga bisa karena cedera, kecelakaan, atau perkosaan, lalu "bagaimana dengan anak yang menjadi korban perkosaan? Sudah mendapatkan kekerasan fisik dan psikis, hak dasarnya untuk mendapatkan pendidikan pun dilanggar bahkan negara terkesan tutup mata akan hal itu," ... Tes keperawanan tidak saja bisa berdampak buruk terutama pada psikologi anak, meskipun hasil tes tersebut tidak dipublikasikan, tapi jika seorang anak tidak lulus tes masuk SMA karena nilai akademik yang rendah, orang-orang di sekitar sang anak bisa saja berasumsi lain. "Orang lain akan berasumsi si anak tidak lulus tes masuk SMA akibat tidak perawan. Padahal dia tidak lulus bukan karena itu. Asumsi-asumsi semacam ini bisa membuat sang anak tertekan secara psikologis sehingga akhirnya membunuh masa depannya...“ LKS 4Presiden RI berpendapat, bahwa usulan model tes keperawanan ini muncul karena perempuan kerap diposisikan sebagai objek, bukan subjek. Perempuan selalu diposisikan sebagai perusak moral, sementara laki-laki bisa bebas dari tanggung jawab, dan "Sekarang jika perempuan dites keperawanan, bagaimana dengan laki-lakinya? Apakah mau dites keperjakaannya juga ..?

Wacana tes keperawanan bagi siswi sekolah dinilai justru akan teramat sangat memberikan dampak dan efek yang sangat buruk pada sisi kejiwaan anak-anak, antara lain adanya stigma bahwa anak tersebut dinyatakan sudah tidak perawan. Dan stigma tersebut justru akan memperburuk kondisi anak-anak dan menghambat potensi mereka. "Dengan label itu sangat ada kemungkinan mereka merasa down karena terbongkarnya privasi," .. apakah hal itu yang diinginkan para pemimpin dan politisi negeri ini...!!?

Selain itu, tes keperawanan akan menjadikan anak bertingkah lebih brutal. "Bisa saja berpikir karena sudah terlanjur, ya sudah perilakunya justru lebih parah. Ini yang berbahaya,"... LKS 4Presiden RI menilai, jika keperawanan itu dinilai dari robeknya selaput dara,  bisa diakibatkan dari berbagai macam hal, seperti kecelakaan, olahraga, dan lainnya, "dan tentunya dari aktivitas seksual, tapi apa pentingnya tes semacam ini, buat apa?" ... jika hal demikian dikhawatirkan karena adanya pergaulan bebas, menurutnya, yang perlu diperhatikan justru bukan pencegahan yang dilahirkan tetapi memajukan akan pemahaman lewat pendidikan moral, etika, dan budaya, sehingga keluarga menjadi yang utama untuk memperkuat benteng moral bagi anak-anak. "Daya tangkal ini yang harus diperkuat tidak saja dari orang tua tetapi juga peran negara, pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan ini yang sekarang sudah pudar. Jadi tidak perlu repot-repot dengan tes semacam itu yang tidak penting," .. maka pada usia remaja seperti SMA memang usia tumbuh kembang yang membutuhkan perhatian. Sayangnya, justru banyak pemahaman seksual yang didapat dari rekan atau orang lain...  "padahal seharusnya, pemahaman soal menstruasi, misalnya, harusnya didapat dari ibu, atau dari keluarga. Tapi sekarang justru banyak yang dari orang lain,"... LKS 4Presiden RI menilai bahwa tes semacam itu disamping harus di tolak karena akan sangat menghambat potensi anak. Sebab, robeknya selaput dara bukan hanya dari aktivitas seksual, dan tes semacam itu, sangat tidak penting.. "dasarnya apa? dan apakah tidak melanggar HAM? sebab yang terpenting langkah preventif, pendidikan moral dengan kasih sayang. Bila memang tes ini dilakukan maka masalah yang timbul justru akan semakin banyak,"

LKS 4Presiden RI menegaskan bahwa kepandaian dan kecerdasan seseorang tidak bisa dilihat dari fisik, apalagi dinilai dari masih perawan atau tidaknya seorang perempuan. Sesuatu yang aneh dan mengada-ada bila keperawanan menjadi syarat seorang perempuan dapat masuk sekolah… "Melanggar hak anak, lebih khusus kaum perempuan untuk mendapat pendidikan. Harus jelas di tolak usulan aneh itu," bila perlu „Revolusi“...

LKS 4Presiden RI menilai, bagi korban pemerkosaan, jika keperawanan sebagai syarat sekolah, maka hal itu merupakan tindak kekerasan kedua yang diterima korban tersebut. Sebab, korban pun tidak menginginkan mengalami pemerkosaan... "setiap anak punya hak sekolah, begitu juga dengan korban pemerkosaan. Mereka juga tetap berhak meraih cita-citanya," .... jadi akan lebih baik melakukan tindakan preventif dengan memberikan penyuluhan dan pendidikan kepada generasi muda tentang bahaya seks bebas. Itu masuk akal dan positif dan itulah semestinya peran dan fungsi negara ini bekerja.. jadi usulan tes keperawanan sebagai syarat masuk sekolah harus ditolak karena tidak ada relevansinya dengan pendidikan seseorang... "yang tidak perawan tidak boleh masuk sekolah, itu sudah melanggar HAM. Sebab, semua anak berhak mendapat pendidikan," ...

LKS 4Presiden RI menolak tegas adanya tes keperawanan bagi calon siswa SMA, seperti yang akan diterapkan Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan... "Niat dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih itu tidak bisa disebut baik, karena jika dilaksanakan akan berdampak negatif pada calon siswa, bangsa dan negara. Jika diketahui tak perawan, apa tak bisa sekolah?"... tes itu tidak rasional, terutama pada siswi yang memiliki hobi olahraga yang berpotensi merobek selaput dara. "Untuk (pelajar) olahragawati, apa juga tak bisa sekolah jika tak lagi perawan? Adanya kendala itu, jelas tak bisa diterapkan rencana kebijakan itu," ...

LKS 4Presiden menilai, tidak pernah ada lembaga atau orang yang bisa menentukan seseorang itu perawan atau tidak. "Yang utama untuk antisipasi maraknya seks bebas dan sejenisnya adalah meningkatkan pendidikan moral pada siswi. Baik di sekolah, di rumah dan lingkungannya. Jadi peran guru dan orangtua serta para agamais sangat penting," ..  pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yg usianya anatara 7 tahun hingga 18 tahun… "Jika tes keperawanan menghalangi hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagai amanat dari pembukaan UUD 45 dan pasal 2, yang menyangkut itu, maka wacana itu harus dikubur dalam dalam,"… Tes keperawanan juga akan melanggar HAM. "Selain itu juga menghambat perjalanan MDGs 2015,".... sesungguhnya usia anak SMA itu, seharusnya masih perawan. Karena belum usia yang diperbolehkan untuk nikah sesuai dengan UU Pernikahan, syarat-syarat untuk nikah minimal usia 17 tahun. .."Seandainya pendidikan tentang akhlak dan keimanan serta arus keterbukaan akses internet untuk situs-situs porno bisa diblok. Maka akan mengurangi kehausan anak usia sekolah untuk berkeinginan melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan oleh agama dan sosial,"

LKS 4Presiden RI sangat menolak dan tak setuju terhadap segala isu atau rencana pemerintah untuk melakukan tes keperawanan terhadap siswa SMA…. "Jika hal tersebut dilakukan, itu melanggar hak asasi anak. Meski dengan alasan menegakkan moral, hal tersebut tidak boleh dilakukan tanpa terkecuali dan tanpa alasan apapun yang dapat mengurang hak anak,"... Sudah menjadi keharusan bahwa orangtua dan pendidik menjadi sahabat anak, mengawasi; jangan seperti instruktur,"…

LKS 4Presiden RI berkomitmen kelak jika terpilih menjadi Presiden RI untuk meberantas semua bentuk atau model aturan yang melanggar HAM apalagi di dorong oleh oraganisasi tertentu yang mendorong pemerintah untuk membuat undang-undang berkaitan dengan tes keperawanan bagi calon siswa untuk masuk sekolah.

Pasalnya, ada di Kabupaten Pamekasan saja seolah jadi konsensus bagi sekolah-sekolah yang harus mengeluarkan siswa jika sudah tidak perawan atau karena melakukan praktik seks bebas. Sehingga mereka itu mengatakan fungsi undang-undang itu sebagai tindakan preventif kepada semua pelajar sehingga sekolah bisa mengetahui lebih awal moralitas siswanya… "jika di sekolah ada siswa yang mau naik kelas kemudian tidak perawan karena seks bebas, sekolah merasa tercoreng di tengah-tengah masyarakat karena tidak mampu memperbaiki moral anak didiknya," … cara instan demikian harus segera di hentikan.. Keperawanan semestinya tidak perlu dibahas apalagi digeneralisasi karena bukan persoalan hubungan seks saja dan juga bukan jadi ranah pemerintah. Dan Dokter ataupun ahli keperawanan meski tahu ciri-ciri orang yang tidak perawan karena seks bebas, karena kecelakaan, ataupun karena olahraga berat namun keprofesian tidak menginzinkan model ukuran tersebut karena ada kode etik profesi kedokteran.

LKS 4Presiden RI jelas kelak jika terpilih menjadi Presiden RI, maka sebagai pelayan rakyat akan menyelenggarakan bagi setiap Siswa tidak ada kecuali sama haknya untuk masuk sekolah.

sehingga tidak perlu adanya undang-undang tentang penekanan pendidikan agama di sekolah-sekolah, sebab pendidikan agama tidak hanya diajarkan, tetapi harus dipraktikkan. Selama ini, pendidikan agama masih sekadar teori, sedangkan praktiknya masih jauh dari tujuan pendidikan dan hal itu yang dilarikan selama ini oleh mereka yang tahu persis akan pendidikan agama. "jadi jika ada kenakalan remaja maka saat ini hal itu karena didominasi oleh pelajar. Ini sebuah tantangan bagi sekolah yang memiliki peran sebagai agen perubahan sosial, agen pendidikan," bukan dengan menyelenggarakan cara cara menilai tes  keperawanan sebagai persyaratan masuk sekolah yang dapat merampas hak anak di bidang pendidikan sehingga bentuk dari kebijakan yang inkonstitusional. Mesti diketahui bahwa bila ada anak-anak yang kehilangan keperawanan hal itu jangan dipikirkan sempit karena adanya perbuatan seks bebas, tetapi juga dapat terjadi karena berbagai faktor lainnya.. "Kalau mereka tidak perawan karena korban perkosaan ayah tiri, ayah kandung, atau kejahatan seksual lainnya, apakah hak-hak pendidikan mereka lantas menjadi terabaikan?"

Lembaga pendidikan dan pemerintah berkewajiban mendidik, membina moralitas peserta didik agar nantinya menjadi generasi yang cerdas dan berakhlak mulia sebagaimana amanat undang-undang. "Jadi, sekolah yang mewajibkan tes virginitas adalah bentuk inkonstitusional dan merampas hak pendidikan anak, khususnya mereka para korban kejahatan seksual," demikian tutup LKS 4Presiden RI melalui BBM Voice Pin 2A485689 di jakarta...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun