Mohon tunggu...
Sempurna Sesama
Sempurna Sesama Mohon Tunggu... -

Independent Target

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Keadilan Milik Toeanmu

24 Januari 2014   08:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:31 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1390525574288970591

Beberapa waktu lalu ada mucul sebuah hal baru yaitu : PENGUMUMAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN YANG DI TANDA TANGANI KETUA PN, HASWANDI, SH, M.Hum TANGGAL, 17 Desember 2013 yang isinya sbb: - Kepada pada advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum, untuk mendaftarkan permohonan, gugatan / upaya hukum diwajibkan untuk membawa : - Kartu Advokat - Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi (Pasal 4 , UU no. 18, Tahun 2003 Tentang Advokat) Lembaga Peradilan tidak dibangun oleh hanya sekedar sebuah UU tetapi juga semangat yang didasari dari Amanat Konstitusi R.I dan Pancasila, sehingga oknum Kepala Pengadilan atau Hakim tersebut dapat dikatakan "gak ngerti" hukum atau tidak cakap hukum, sebab terkait hal diatas telah dinyatakan dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2010 jo UU Nomor 16 Tahun 2011 , dengan jelas - jelas menyatakan bagi Sarjana Hukum atau calon Sarjana Hukum dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) dapat berpraktek acara di pengadilan tidak nenyebutkan advokar apalagi soal BAS, karena itu oknum Ketua Pengadilan atau Hakin tersebut "bedebah gak ngerti" adanya SKMA Nomor 113/KMA/IX/2009 (tgl 15/09/2009 yang secara tegas dan jelas mengatakan dalam poin ke- 3 bhw hakim tidak berhak tanya soal BAS. Pada hal diatas, bahwa selaku Kepala Pengadilan Negeri selayaknya paham dan mengerti paham atas Pasal 04 UU Advokat itu secara jelas dan Tegas menyatakan " Kepala Pengadilan Tinggi wajib meng-angkat sumpah itu Advokat pada Sidang terbuka ", namun faktanya Kepala Pengadilan Tinggi tidak meng-angkat sumpah itu Advokat melainkan hanya sekedar domisi temapat diselenggarakannya saja di Pengadilan Tinggi, sehingga yang terjadi juga pengangkatan dan sumpah advokat diselenggarakan dimanapun secara bebas tetapi tetap di ketahui dan atau di hadiri oleh lembaga yudikatif  dan eksekutif yang berkompeten. kini pertanyaannya adalah siapa yang tidak taat hukum, Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) atau Advokat yang belum di sumpah,  hal tersebutlah yang mesti diketahui oleh Kepala Pengadilan Negeri (KPN), sehingga perlu diingat kembali bahwa Hakim tidak memiliki fungsi pengawasan lagi terhadap advokat serta dalam hal advokat tersebut tidak harus di ketahui oleh Kepala Pengadilan Negeri, hal itu adalah PUTUSAN MK 101 tentang Sumpah Advokat, semestinya KPN terhadap UU tidak perlu di ragukan lagi namun bila melihat apa yang dilakukan sebagaimana disebutkan diatas maka sungguh sangat mengharukan karena KPN tersebut sudah lebih tundak kepada SEMA / SKMA dari pada mematuhi Putusan Hukum. Tidak salah kemudian banyak orang menyebutkan "Sudah rusak hukum di negeri ini", karena khususnya dalam hal Penegakan Hukum, Jadi jangan di salahkan kalau Rakyat itu menggunakan caranya sendiri di dalam menyelesaikan suatu masalah hukum, artinya "Guru Kencing berdiri murid kencing berlari",  maksudnya para penegak hukum itu sendiri sudah tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan para pencari keadilan, karena para penegak hukumnya sendiri (oknum KPN Jakarta Selatan ) telah mencederai Putusan Hukum ( Put MK 101 ) tersebut dan hanya tunduk pada "SECARIK KERTAS" yang namanya SKMA / SEMA tersebut yang seharusnya bagi para penegak hukum SKMA / SEMA tersebut sudah seharusnya di kesampingkan / tidak di Indahkan oleh para Hakim karena para Hakim seharusnya bersandar pada Putusan Hukum 101 tersebut yangg Final dan Mengikat. Kini saatnya bagi peneggakkan hukum tak terkecuali tidak "KARENA MASALAH PERUT, PROMOSI JABATAN dan KARIER terhadap atasan , maka menjadi rela "MENGGADAIKAN INTEGRITAS, PROFESIONALISME dan MORALNYA" selaku HAMBA HUKUM PENGAWAL UNDANG UNDANG BUKAN MENJADI BUDAK ATASAN...!!!!.. Khususnya KPN Jakarta Selatan dan Pertanyaan Terakhir " APAKAH KPN JAKARTA SELATAN BERANI MENJUMPAI KPT Guna untuk mempertanyakan alasan apa KPT tidak mau angkat Sumpah itu Advokat padahal UU Advokat secara jelas dan tegas memerintahkan KPT Wajib Angkat Sumpah itu Advokat dan di kuatkan lagi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi 101 tersebut," sehingga dalam hal tersebut maka Mahkamah Agung harus meluruskan dan memperbaikinya segera tak terkecuali juga KKAI selaku Markas Besar Advokat Republik Indonesia guna melakukan mediasi agar pelaksanaan peran dan fungsi advokat berjalan sebagaimana mestinya tanpa perlu lagi berpolemik "Keadilan Milik Toenmu". demikian disadur dari berbagai tulisan di Facebook, like page : KKAI Markas Besar Advokat Republik Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun