Mohon tunggu...
Oscar
Oscar Mohon Tunggu... Arsitek - Bukan siapa-siapa!

Penulis Amatir, temukan saya di https://www.accubebe.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sambo dan Personel Polri yang Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

10 Agustus 2022   12:47 Diperbarui: 10 Agustus 2022   14:03 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konferensi Pers Kapolri saat Penetapan FS Tersangka (Screenshoot: Channel YouTube KompasTV) 

 

Irjen Pol Ferdy Sambo kini sudah jelas di tetapkan menjadi tersangka atas tewasnya Brigadir  Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Dinasnya sendiri.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, pada Selasa (9/8) Petang kemarin di umumkan langsung oleh para petinggi Polri dan langsung di jelaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka" Ujar Kapolri yang di siarkan di YT Channel Kompas TV. "Wooooaahhh..."suara riuh para awak media mendengar hal itu.


Selain Ferdy Sambo yang di tetapkan sebagai tersangka, juga turut di umumkan inisial KN, dan sebelumnya juga sudah lebih dahulu di tetapkan tersangka pertama Bharada E atau RE, Brigadir R atau RR.

Masing-masing mempunyai peran tersendiri dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada tanggal 8/7/2022 di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada E atau RR yang sering kita dengar Eliezer disebutkan melakukan penembakan terhadap Yosua, RR atau Brigadir Rizky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan, dan KM  adalah seorang sipil yang bernama Kuat Maruf dengan profesi sebagai supir pribadi Istri Sambo dengan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Almarhum Yosua.

Terakhir yang paling mutakhir adalah Irjen Pol Ferdy Sambo yang memerintah dan menyuruh serta merekayasa segalanya. Termasuk dalam menembakkan senjata milik almarhum Brigadir J ke din-ding seolah-olah benar adanya terjadi baku tembak seperti yang di kumandangkan di awal.

Ke empat para pelaku dan "eksekutor" itu kini sudah di tahan dan di jerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Buntut dari perilaku kejahatan/pembunuhan yang di lakukan Sambo dkk kini telah merembet kemana-mana sampai ke tubuh Polri sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun